Senin, 05 Mei 2014

Zakat Mal Dan Zakat Fitrah

  Zakat Mal Dan Zakat Fitrah          


حَدَّثَنَا مُحَمَّد اَخْبَرَنَا عَبْدُ اللهِ خَبَرَنَا زرباء بنِ اِسحَاق عَنِ بْنِ عَبْدُ اللهِ بْنِ صَيْفِ عَنْ اَبِى مَوْلَى بْنِ عَبَّاسْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا : قَالَ رَسُوْل اللهِ صَامَ لِمُعَادِ بْنِ جَبَلَ حِيْنَ بَعْثَهُ اِلَى الْيَمَنِ : اِنَّكَ مَتَأْتِى قَوْمًا اَهْلَ كِتَابٍ فَاءِذَ جِئْنَهُمْ فَادْعُهُمْ. إلَى اَنْ يَشْهَدُوْ اَنْ لاَ اِلهَ اِلاَّ اللهُ وَاَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ فَإِنْ هُمْ اَطَاعُوْ اللهَ بِذلِكَ فَأُخْبِرْهُمْ. اَنَّ اللهَ قَدْ فِرَنِى عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَدُ مِنْ اَغْنِيَائِهِمْ فَتُرِدُ عَلَى فُقَرَائِهِمْ فَإِنْ هُمْ اَطَاعُوْ لَكَ بِذَالِكَ فَاَيَّكَ وَكْرَثِمِ الْمُوَالِهِمْ وَابودعوه الظُّلُوْمِ فَإِنَّهُ لَبُسَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ اللهِ حِجَابٌ (رواه البخارى) "باب حد الصدقة من اعنياء وحوف الفقراء)

Artinya:
Dari Muhammad dari Abdullah...............berkata Rasullulah SAW kepada Muazd bin Hambal dia diutus ke Yaman: Sesungguhnya kamu datang pada suatu kaum ahli kitab maka ketika kamu telah datang pada mereka serulah mereka pada persaksian bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan sesungguhnya aku adalah utusan Allah. Apabila mereka menaatinya maka beritahukanlah bahwa Allah mewajibkan shalat lima waktu setiap hari dan malam. Apabila mereka menaatinya maka beri tahukanlah bahwa Allah mewajibkan kepada mereka sedekah dalam harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya diantara mereka lalu diberikan kepada orang miskin mereka. Apabila mereka menaatimu dalam hal itu maka hendaklah engkau berhati-hati harta terbaik mereka dan waspadalah terhadap do’adalah orang-orang yang teraniaya karena tidak ada penghalang dengan Allah.


Arti kosa kata:
Mewajibkan : اوجب :فرض
Diberikan : تعطى
Orang-orang yang teraniaya : المظلوم
Diambil : يؤخد

Tahrij Hadits:
Hadits di samping diriwayatkan oleh Bukhari bab zakat juga diriwayatkan oleh perowi lainnya:
1. Imam Muslim dalam Shohih Muslim bab Iman No. Hadits 26 dan 31.
2. An-Nasa’i dalam Sunan Nasa’i bab zakat.
3. Ad-Darimi dalam Sunan Darimi bab zakat.

Adapun hadits lain yang menjelaskan tentang zakat mal adalah:
حدثنا قعيبة بن معيد الثقثىُّ، حدثنا اليث عن عقيل، عن الزهرى اخبرنى عبد الله بن عبد الله بن عتبة عن ابى هريرة قال : (لما توفيى رسول الله صام. واستخلف ابو بكر بعده وكفر من كفر من العرب قال عمر بن المخطاب لأبى بكر كيف تقاتل الناس وقد قال رسول الله صام امرت ان اقاتل الناس حتى يقول لا إله الا الله. فمن قال لا إله الا الله عصم مى ماله ونفسه إلا بعقيه وحسابه على الله؟ فقال ابو بكر : والله لا قتلن من فرق بين الصلاة والزكاة، فان الزكاة حق المال والله لومنعى نى عقالا كانو يؤذونه الى رسول الله صام لقاتلثر على منعه فقاثمر بن الخطاب فوالله ما هو الا ان رأيت الله قد شرح صدر ابى بكر للقتال قال فعرفت انه الحق (رواه ابو داودا فى باب وجوب الزكاة الجزء الثانى )
Artinya:
Dari Ubaidillah bin Abdullah Utbah bin Maksud bahwa Abu Hurairah RA berkata ketika Nabi wafat dan Abu Bakar Menggantikan kedudukannya lalu ingkarlah orang yang ingkar diantara bangsa Arab, maka Umar berkata kepadanya: Bagaimana engkau memerangi manusia, sementara Nabi telah bersabda “Aku diperintah untuk memerangi manusia hingga mereka mengucapkan La Ilaahaa Illalah (tidak ada Tuhan selain Allah).” Barang siapa mengucapkannya maka terpeliharalah dariku harta dan jiwanya kecuali atas dasar haknya dan perhitungan hasilnya diserahkan kepada Allah.
Dia berkata demi Allah sungguhaku akan memerangi mereka yang memisahkan antara shalat dan zakat. Sesungguhnya zakat adalah hak harta. Demi Allah apabila tidak memberikan kepadaku (zakat) anak kambing yang biasa mereka berikan kepada Nabi, niscaya aku akan memerangi mereka karena tidak memberikannya.
Umar bin Khatab berkata: “Demi Allah, tidaklah melainkan Allah telah melapangkan dada Abu Bakar, maka aku mengetahui dia adalah benar.”
Zakat dalam tinjauan Etimologi (bahasa) berarti: nama (tumbuhan / berkembang)dikatakan “zaka zar’u” apabila tanaman itu bertumbuh. Kata ini dapat digunakan untuk harta dan juga berarti mensucikan.adapun menurut Terminology (syariat) kata “zakat” mencakup ke dua makna tersebut sekaligus menurut makna pertama dalam tinjauan syari’at adalah karena mengeluarkan zakat menjadi tumbuh dan berkembangnya harta atau dengan mengeluarkan harta, pahala menjadi banyak atau karena zakat itu berkaitan dengan harta yang berkembang seperti perdagangan dan pertanian. Maka pertama ini sesuai dalil bahwa “harta tidak berkurang karena sedekah” begitu pula pahala zakat akan dilipat gandakan seperti sabdanya: “Sesungguhnya Allah mengembangkan sedekah” adapun makna ke dua menurut tinjauan syari’at adalah karena zakat membersihkan jiwa dari sifat kikir dan dosa-dosa.
Ibnu al-Arabi berkata “kata zakat juga diartikan dengan sedekah wajib sedekah sunah, nafkah hak dan pemberian maaf.” Adapun zakatmenurut syari’at berarti memberikan sebagian dari nisab yang telah mencapai haul (batas waktu) kepada orang yang fakir atau yang sepertinya selain bani Hasyim dan bani Muthalib. Diantara rukun zakat adalah ikhlas, sedangkan syratnya adalah kepemilikan terhadap harta yang telah mencukupi nisab (ketentuan) serta haul (batas waktu). Adapun syarat bagi orang yang wajib mengeluarkannya adalah berakal, baligh dan merdeka. Zakat memilki konsekuensi hukum yaitu gugur kewajiban di dunia dan dilipatkannya pahala di akhirat. Sedangkan hikmah zakat, yaitu membersihkan diri dari kotoran, mengangkat derajat serta membebaskan orang-orang yang merdeka.

Hadits Tentang Zakat Fitrah

حَدَّثَنَا يَحْيَ بْنِ مُحَمَّدُ بْنُ السَّكَنِ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَهْضُمْ حَدَّثَنَا اِسْمَاعِل بْنُ جَعْفَرِ عَنْ عُمَرَ بْنِ نَافِعِ عَنْ اِبِيْهِ عَنْ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ فَرَضَ رَسُوْل اللهِ صَامَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ حَمْرٍ اَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى الْعَبْدِ الْحُرِّ وَالذَّكَرَ وَاْلاُنْثَى وّالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ وَاَمَرَبِهَا اَنْ تُؤَذِّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ اِلَى الصَّلاَةِ (رواه مُسْلِم فِى باَبِ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَلَى الْمُسْْلِمِيْنَ مِنَ الثَّمْرِ وَالشَّعِيْرِ الجزء)

Terjemah hadits dari Yahya Muhammad Ibnu Sakan dari Muhammad Ibnu Jahdun............dr Ibnu Umar RA, dia berkata: Nabi mewajibkan zakat fitrah satu sha kurma, atau satu sha biji gandum atas budak, orang yang merdeka, laki-laki wanita, anak-anak dan orang tua diantara kaum muslimin. Dan beliau memerintahkana agar (zakat tersebuat) dikeluarkan sebelum manusia keluar untuk shalat (shalat Id atau hari raya).


Arti Kosa Kata:
Mewajibkan : اوجب :فرض
Dibayar tunai : نَدْفَعْ : تُؤَدِّى
Kurma : حَمْرٌ
Gandum : شَعِيْرٌ

Tahrij Hadits
Hadits disamping diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam bab zakat fitri kepada umat Islam dari kurma atau gandum. No. 673 juga diriwayatkan oleh perawi lain yaitu:
1. Imam Bukhari dalam shahih Bukhari bab zakat No. hadits 7 & 71.
2. Imam Abu Daud dalam sunah Abi Daud bab zakat No. Hadits 18 & 20.
3. Imam Nasa’i dan Sunan Nasa’i bab zakat No hadits 30, 32 dan 33.
4. Imam Ibnu Majah bab zakat No hadits 27.
5. Imam Muwatho’ No hadits 52.

Adapun hadits lain yang menjelaskan tentang zakat fitrah:
حَدَّثَنَا مَحْمُوْدُ بْنِ غِيْلاَنِ حَدَّثَنَا وَكِيْعٌ وَعَنْ زَيْدِ بْنِ سَلاَ عَنْ عِيَاضِ بْنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ سَعِيْدِ الْخُدْرِى قَالَ قُنَّا نُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِ اِذَا كَانَ نَبِيْنَا رَسُوْلُ اللهِ صَامَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ اَوْ صَاعًا مِنْ سَعِيْرٍ اَوْ صَاعًا مِنْ حَمْرٍ اَوْ صَاعًا مِنْ كَلَمِ بِهِ النَّاسِ مِنْ اِنِّى لاَرِى مَدَّيْنَ مِنْ سَمْرَا، الشَّامِ تَعْدِلُ صَاعًا مِنْ حَمْرٍ (رَوَاهُ التُّرْمُذِى فِى باَبِ مَا جَاءَ فِى صَدَقَةِ الْفِطْرِ الجزء الثَّانِى)



Keterangan Hadits

Sedekah (zakat) fitrah ini dinisabkan kepada lafadz “fithr” (fitri) karena ia menjadi wajib saat orang-orang telah menyelesaikan puasa ramadhan.
Ibnu Khutaibah berkata maksud sedekah (zakat) fitrah adalah:
Sedekah (Zakat) jiwa yang diambil dari kata fitrah berarti tabiat dasar penciptaan. Namun pendapat pertama lebih mendasar, dan didukung oleh sabda beliau SAW pada sebagian jalur periwayatan hadits tersebut akan disebutkan (fitrah pada bulan ramadhan).
Ibnu daqiq al-Id berkata: menurut Urf Syar’i (syariat) telah memberi makna tersendiri bagi lafadz tersebut yakni kewajiban. Maka memahami lafadz pada hadits tersebut dengan makna syar’i adalah lebih tepat. Kenyataan bahwa sedekah ini dinamakan juga sebagai zakat. Telah mendukung pendapat yang dikemukakan oleh Ibnu Daqia. Sesuai dengan firman Allah: “Dan keluarkanlah zakat” yang kemudian Nabi menjelaskan ketentuan-ketentuan yang termasuk di dalamnya adalah zakat fitrah.
Tentang zakat fitrah Imam Muslim memberi tambahan dalam riwayatnya dari Malik dari Nafi’. شهر رمضان(Bulan ramadhan) lalu ini dijadikan dalil bahwa berlaku kewajiban ini adalah ketika matahari terbenam di malam hari raya Idul Fitri. Sebab saat itulah orang-orang yang melakukan puasa ramadhan dan kembali makan seperti semula (waktu sebelum ramdhan). Yaitu pendapat Ats-Tsauri, Ahmad, Ishaq, Imam Syafi’i (Dalam madzhabnya yang baru) serta salah satu dari dua pendapat yang dinukilkan dari Imam Malik. Adapula yang mengatakan, waktu berlakunya kewajiban zakat fitrah adalah saat fajar terbit di hari raya Idul Fitri, sebab malam bukan waktu untuk berpuasa, ini adalah pendapat Abu Hanifah, al-Laits, Imam Syafi’i (madzhabnya yang lama) serta pendapat dari Imam Malik al-Masari berkata: perbedaan ini bersumber dari pemahaman sabda Nabi.
الفِطْرِىْ مِنْ رَمَضَانِ
(Zakat fitrah bulan Ramadhan) yakni apakah lafadz “fitri” (kembali makan) yang maksudnya berbuka puasa pada setiap hari di bulan Ramadhan ataukah kembali makan karena berakhirnya bulan Ramadhan. Barang siapa yang berpendapat seperti makna pertama, maka ia mengatakan bahwa kewajiban mengeluarkan itu dimulai sejak matahari terbenam sedangkan yang berpendapat seperti makna kedua, maka ia mengatakan kewajiabannya dimulai saat terbit fajar.
Zakat adalah pemebersih jiwa bagi orang-orang yang berpuasa dan wajib dikeluarkan sebelum orang-orang melakukan shalat Id.
Hikmah memberlakukan zakat ini adalah sebagaimana yang terdapat dalam Sunan Abu Daud
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَامَ زَكَاةَ الْفِطْرِ ظُهْرَةً للصَّائِمِ مِنَ اللَّّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ
Rasul SAW memfardhukan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari kesia-siaan dan berkata kotor serta memberikan makan fakir miskin Zakat menambal kecacatan puasa. Dan demikianlah seluruh ibadah terkait dengan ibadah lainnya. Zakat fitrah menjadi penyempurna dan pelengkap sesuatu yang kurang.
Hal ini dijelaskan dengan hikmah dan rahasia-rahasia tertentu diantaranya yang berhubungan dengan orang-orang yang berpuasa maka zakat fitrah dapat emnyucikan puasa mereka dari kekurangan dan kecacatan. Zakat fitrah juga merupakan bentuk rasa syukur kepada Allah SWT yang telah memberikan nikmat kepada hambanya. Zakat fitrah juga berhubungan dengan solidaritas sosial yaitu menutupi kebutuhan orang lain yang membutuhkan pertolongan. Memberikan makan yang kelaparan pada Hari Raya memberikan kegembiraan pada umat Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar