Senin, 05 Mei 2014

Zakat Mal Dan Zakat Fitrah

  Zakat Mal Dan Zakat Fitrah          


حَدَّثَنَا مُحَمَّد اَخْبَرَنَا عَبْدُ اللهِ خَبَرَنَا زرباء بنِ اِسحَاق عَنِ بْنِ عَبْدُ اللهِ بْنِ صَيْفِ عَنْ اَبِى مَوْلَى بْنِ عَبَّاسْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا : قَالَ رَسُوْل اللهِ صَامَ لِمُعَادِ بْنِ جَبَلَ حِيْنَ بَعْثَهُ اِلَى الْيَمَنِ : اِنَّكَ مَتَأْتِى قَوْمًا اَهْلَ كِتَابٍ فَاءِذَ جِئْنَهُمْ فَادْعُهُمْ. إلَى اَنْ يَشْهَدُوْ اَنْ لاَ اِلهَ اِلاَّ اللهُ وَاَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ فَإِنْ هُمْ اَطَاعُوْ اللهَ بِذلِكَ فَأُخْبِرْهُمْ. اَنَّ اللهَ قَدْ فِرَنِى عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَدُ مِنْ اَغْنِيَائِهِمْ فَتُرِدُ عَلَى فُقَرَائِهِمْ فَإِنْ هُمْ اَطَاعُوْ لَكَ بِذَالِكَ فَاَيَّكَ وَكْرَثِمِ الْمُوَالِهِمْ وَابودعوه الظُّلُوْمِ فَإِنَّهُ لَبُسَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ اللهِ حِجَابٌ (رواه البخارى) "باب حد الصدقة من اعنياء وحوف الفقراء)

Artinya:
Dari Muhammad dari Abdullah...............berkata Rasullulah SAW kepada Muazd bin Hambal dia diutus ke Yaman: Sesungguhnya kamu datang pada suatu kaum ahli kitab maka ketika kamu telah datang pada mereka serulah mereka pada persaksian bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan sesungguhnya aku adalah utusan Allah. Apabila mereka menaatinya maka beritahukanlah bahwa Allah mewajibkan shalat lima waktu setiap hari dan malam. Apabila mereka menaatinya maka beri tahukanlah bahwa Allah mewajibkan kepada mereka sedekah dalam harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya diantara mereka lalu diberikan kepada orang miskin mereka. Apabila mereka menaatimu dalam hal itu maka hendaklah engkau berhati-hati harta terbaik mereka dan waspadalah terhadap do’adalah orang-orang yang teraniaya karena tidak ada penghalang dengan Allah.


Arti kosa kata:
Mewajibkan : اوجب :فرض
Diberikan : تعطى
Orang-orang yang teraniaya : المظلوم
Diambil : يؤخد

Tahrij Hadits:
Hadits di samping diriwayatkan oleh Bukhari bab zakat juga diriwayatkan oleh perowi lainnya:
1. Imam Muslim dalam Shohih Muslim bab Iman No. Hadits 26 dan 31.
2. An-Nasa’i dalam Sunan Nasa’i bab zakat.
3. Ad-Darimi dalam Sunan Darimi bab zakat.

Adapun hadits lain yang menjelaskan tentang zakat mal adalah:
حدثنا قعيبة بن معيد الثقثىُّ، حدثنا اليث عن عقيل، عن الزهرى اخبرنى عبد الله بن عبد الله بن عتبة عن ابى هريرة قال : (لما توفيى رسول الله صام. واستخلف ابو بكر بعده وكفر من كفر من العرب قال عمر بن المخطاب لأبى بكر كيف تقاتل الناس وقد قال رسول الله صام امرت ان اقاتل الناس حتى يقول لا إله الا الله. فمن قال لا إله الا الله عصم مى ماله ونفسه إلا بعقيه وحسابه على الله؟ فقال ابو بكر : والله لا قتلن من فرق بين الصلاة والزكاة، فان الزكاة حق المال والله لومنعى نى عقالا كانو يؤذونه الى رسول الله صام لقاتلثر على منعه فقاثمر بن الخطاب فوالله ما هو الا ان رأيت الله قد شرح صدر ابى بكر للقتال قال فعرفت انه الحق (رواه ابو داودا فى باب وجوب الزكاة الجزء الثانى )
Artinya:
Dari Ubaidillah bin Abdullah Utbah bin Maksud bahwa Abu Hurairah RA berkata ketika Nabi wafat dan Abu Bakar Menggantikan kedudukannya lalu ingkarlah orang yang ingkar diantara bangsa Arab, maka Umar berkata kepadanya: Bagaimana engkau memerangi manusia, sementara Nabi telah bersabda “Aku diperintah untuk memerangi manusia hingga mereka mengucapkan La Ilaahaa Illalah (tidak ada Tuhan selain Allah).” Barang siapa mengucapkannya maka terpeliharalah dariku harta dan jiwanya kecuali atas dasar haknya dan perhitungan hasilnya diserahkan kepada Allah.
Dia berkata demi Allah sungguhaku akan memerangi mereka yang memisahkan antara shalat dan zakat. Sesungguhnya zakat adalah hak harta. Demi Allah apabila tidak memberikan kepadaku (zakat) anak kambing yang biasa mereka berikan kepada Nabi, niscaya aku akan memerangi mereka karena tidak memberikannya.
Umar bin Khatab berkata: “Demi Allah, tidaklah melainkan Allah telah melapangkan dada Abu Bakar, maka aku mengetahui dia adalah benar.”
Zakat dalam tinjauan Etimologi (bahasa) berarti: nama (tumbuhan / berkembang)dikatakan “zaka zar’u” apabila tanaman itu bertumbuh. Kata ini dapat digunakan untuk harta dan juga berarti mensucikan.adapun menurut Terminology (syariat) kata “zakat” mencakup ke dua makna tersebut sekaligus menurut makna pertama dalam tinjauan syari’at adalah karena mengeluarkan zakat menjadi tumbuh dan berkembangnya harta atau dengan mengeluarkan harta, pahala menjadi banyak atau karena zakat itu berkaitan dengan harta yang berkembang seperti perdagangan dan pertanian. Maka pertama ini sesuai dalil bahwa “harta tidak berkurang karena sedekah” begitu pula pahala zakat akan dilipat gandakan seperti sabdanya: “Sesungguhnya Allah mengembangkan sedekah” adapun makna ke dua menurut tinjauan syari’at adalah karena zakat membersihkan jiwa dari sifat kikir dan dosa-dosa.
Ibnu al-Arabi berkata “kata zakat juga diartikan dengan sedekah wajib sedekah sunah, nafkah hak dan pemberian maaf.” Adapun zakatmenurut syari’at berarti memberikan sebagian dari nisab yang telah mencapai haul (batas waktu) kepada orang yang fakir atau yang sepertinya selain bani Hasyim dan bani Muthalib. Diantara rukun zakat adalah ikhlas, sedangkan syratnya adalah kepemilikan terhadap harta yang telah mencukupi nisab (ketentuan) serta haul (batas waktu). Adapun syarat bagi orang yang wajib mengeluarkannya adalah berakal, baligh dan merdeka. Zakat memilki konsekuensi hukum yaitu gugur kewajiban di dunia dan dilipatkannya pahala di akhirat. Sedangkan hikmah zakat, yaitu membersihkan diri dari kotoran, mengangkat derajat serta membebaskan orang-orang yang merdeka.

Hadits Tentang Zakat Fitrah

حَدَّثَنَا يَحْيَ بْنِ مُحَمَّدُ بْنُ السَّكَنِ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَهْضُمْ حَدَّثَنَا اِسْمَاعِل بْنُ جَعْفَرِ عَنْ عُمَرَ بْنِ نَافِعِ عَنْ اِبِيْهِ عَنْ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ فَرَضَ رَسُوْل اللهِ صَامَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ حَمْرٍ اَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى الْعَبْدِ الْحُرِّ وَالذَّكَرَ وَاْلاُنْثَى وّالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ وَاَمَرَبِهَا اَنْ تُؤَذِّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ اِلَى الصَّلاَةِ (رواه مُسْلِم فِى باَبِ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَلَى الْمُسْْلِمِيْنَ مِنَ الثَّمْرِ وَالشَّعِيْرِ الجزء)

Terjemah hadits dari Yahya Muhammad Ibnu Sakan dari Muhammad Ibnu Jahdun............dr Ibnu Umar RA, dia berkata: Nabi mewajibkan zakat fitrah satu sha kurma, atau satu sha biji gandum atas budak, orang yang merdeka, laki-laki wanita, anak-anak dan orang tua diantara kaum muslimin. Dan beliau memerintahkana agar (zakat tersebuat) dikeluarkan sebelum manusia keluar untuk shalat (shalat Id atau hari raya).


Arti Kosa Kata:
Mewajibkan : اوجب :فرض
Dibayar tunai : نَدْفَعْ : تُؤَدِّى
Kurma : حَمْرٌ
Gandum : شَعِيْرٌ

Tahrij Hadits
Hadits disamping diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam bab zakat fitri kepada umat Islam dari kurma atau gandum. No. 673 juga diriwayatkan oleh perawi lain yaitu:
1. Imam Bukhari dalam shahih Bukhari bab zakat No. hadits 7 & 71.
2. Imam Abu Daud dalam sunah Abi Daud bab zakat No. Hadits 18 & 20.
3. Imam Nasa’i dan Sunan Nasa’i bab zakat No hadits 30, 32 dan 33.
4. Imam Ibnu Majah bab zakat No hadits 27.
5. Imam Muwatho’ No hadits 52.

Adapun hadits lain yang menjelaskan tentang zakat fitrah:
حَدَّثَنَا مَحْمُوْدُ بْنِ غِيْلاَنِ حَدَّثَنَا وَكِيْعٌ وَعَنْ زَيْدِ بْنِ سَلاَ عَنْ عِيَاضِ بْنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ سَعِيْدِ الْخُدْرِى قَالَ قُنَّا نُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِ اِذَا كَانَ نَبِيْنَا رَسُوْلُ اللهِ صَامَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ اَوْ صَاعًا مِنْ سَعِيْرٍ اَوْ صَاعًا مِنْ حَمْرٍ اَوْ صَاعًا مِنْ كَلَمِ بِهِ النَّاسِ مِنْ اِنِّى لاَرِى مَدَّيْنَ مِنْ سَمْرَا، الشَّامِ تَعْدِلُ صَاعًا مِنْ حَمْرٍ (رَوَاهُ التُّرْمُذِى فِى باَبِ مَا جَاءَ فِى صَدَقَةِ الْفِطْرِ الجزء الثَّانِى)



Keterangan Hadits

Sedekah (zakat) fitrah ini dinisabkan kepada lafadz “fithr” (fitri) karena ia menjadi wajib saat orang-orang telah menyelesaikan puasa ramadhan.
Ibnu Khutaibah berkata maksud sedekah (zakat) fitrah adalah:
Sedekah (Zakat) jiwa yang diambil dari kata fitrah berarti tabiat dasar penciptaan. Namun pendapat pertama lebih mendasar, dan didukung oleh sabda beliau SAW pada sebagian jalur periwayatan hadits tersebut akan disebutkan (fitrah pada bulan ramadhan).
Ibnu daqiq al-Id berkata: menurut Urf Syar’i (syariat) telah memberi makna tersendiri bagi lafadz tersebut yakni kewajiban. Maka memahami lafadz pada hadits tersebut dengan makna syar’i adalah lebih tepat. Kenyataan bahwa sedekah ini dinamakan juga sebagai zakat. Telah mendukung pendapat yang dikemukakan oleh Ibnu Daqia. Sesuai dengan firman Allah: “Dan keluarkanlah zakat” yang kemudian Nabi menjelaskan ketentuan-ketentuan yang termasuk di dalamnya adalah zakat fitrah.
Tentang zakat fitrah Imam Muslim memberi tambahan dalam riwayatnya dari Malik dari Nafi’. شهر رمضان(Bulan ramadhan) lalu ini dijadikan dalil bahwa berlaku kewajiban ini adalah ketika matahari terbenam di malam hari raya Idul Fitri. Sebab saat itulah orang-orang yang melakukan puasa ramadhan dan kembali makan seperti semula (waktu sebelum ramdhan). Yaitu pendapat Ats-Tsauri, Ahmad, Ishaq, Imam Syafi’i (Dalam madzhabnya yang baru) serta salah satu dari dua pendapat yang dinukilkan dari Imam Malik. Adapula yang mengatakan, waktu berlakunya kewajiban zakat fitrah adalah saat fajar terbit di hari raya Idul Fitri, sebab malam bukan waktu untuk berpuasa, ini adalah pendapat Abu Hanifah, al-Laits, Imam Syafi’i (madzhabnya yang lama) serta pendapat dari Imam Malik al-Masari berkata: perbedaan ini bersumber dari pemahaman sabda Nabi.
الفِطْرِىْ مِنْ رَمَضَانِ
(Zakat fitrah bulan Ramadhan) yakni apakah lafadz “fitri” (kembali makan) yang maksudnya berbuka puasa pada setiap hari di bulan Ramadhan ataukah kembali makan karena berakhirnya bulan Ramadhan. Barang siapa yang berpendapat seperti makna pertama, maka ia mengatakan bahwa kewajiban mengeluarkan itu dimulai sejak matahari terbenam sedangkan yang berpendapat seperti makna kedua, maka ia mengatakan kewajiabannya dimulai saat terbit fajar.
Zakat adalah pemebersih jiwa bagi orang-orang yang berpuasa dan wajib dikeluarkan sebelum orang-orang melakukan shalat Id.
Hikmah memberlakukan zakat ini adalah sebagaimana yang terdapat dalam Sunan Abu Daud
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَامَ زَكَاةَ الْفِطْرِ ظُهْرَةً للصَّائِمِ مِنَ اللَّّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ
Rasul SAW memfardhukan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari kesia-siaan dan berkata kotor serta memberikan makan fakir miskin Zakat menambal kecacatan puasa. Dan demikianlah seluruh ibadah terkait dengan ibadah lainnya. Zakat fitrah menjadi penyempurna dan pelengkap sesuatu yang kurang.
Hal ini dijelaskan dengan hikmah dan rahasia-rahasia tertentu diantaranya yang berhubungan dengan orang-orang yang berpuasa maka zakat fitrah dapat emnyucikan puasa mereka dari kekurangan dan kecacatan. Zakat fitrah juga merupakan bentuk rasa syukur kepada Allah SWT yang telah memberikan nikmat kepada hambanya. Zakat fitrah juga berhubungan dengan solidaritas sosial yaitu menutupi kebutuhan orang lain yang membutuhkan pertolongan. Memberikan makan yang kelaparan pada Hari Raya memberikan kegembiraan pada umat Islam.

Puasa Syawal

Puasa Syawal Bagaikan Puasa Satu Tahun
Oleh: Abu Samah Al Hafidz
 
Salah satu dari pintu-pintu kebaikan adalah melakukan puasa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَلَا أَدُلُّكَ عَلَى أَبْوَابِ الْخَيْرِ؟ الصَّوْمُ جُنَّةٌ …
“Maukah aku tunjukkan padamu pintu-pintu kebaikan? Puasa adalah perisai, …” (HR. Tirmidzi, hadits ini hasan shohih)
Puasa dalam hadits ini merupakan perisai bagi seorang muslim baik di dunia maupun di akhirat. Di dunia, puasa adalah perisai dari perbuatan-perbuatan maksiat, sedangkan di akhirat nanti adalah perisai dari api neraka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda dalam hadits Qudsi:
وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ
“Dan senantiasa hamba-Ku mendekatkan diri kepadaKu dengan amalan-amalan sunnah sehingga Aku mencintainya.” (HR. Bukhari)
Oleh karena itu, untuk mendapatkan kecintaan Allah ta’ala, maka lakukanlah puasa sunnah setelah melakukan yang wajib. Di antara puasa sunnah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam anjurkan setelah melakukan puasa wajib (puasa Ramadhan) adalah puasa enam hari di bulan Syawal.
Dianjurkan untuk Puasa Enam Hari di Bulan Syawal
Puasa ini mempunyai keutamaan yang sangat istimewa. Hal ini dapat dilihat dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari sahabat Abu Ayyub Al Anshoriy, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Barang siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim)
Pada hadits ini terdapat dalil tegas tentang dianjurkannya puasa enam hari di bulan Syawal dan pendapat inilah yang dipilih oleh madzhab Syafi’i, Ahmad dan Abu Daud serta yang sependapat dengan mereka. Sedangkan Imam Malik dan Abu Hanifah menyatakan makruh. Namun pendapat mereka ini lemah karena bertentangan dengan hadits yang tegas ini. (Lihat Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, 8/56)
Puasa Syawal, Puasa Seperti Setahun Penuh
Dari Tsauban, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ صَامَ سِتَّةَ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ كَانَ تَمَامَ السَّنَةِ (مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا)
“Barang siapa berpuasa enam hari setelah hari raya Idul Fitri, maka dia seperti berpuasa setahun penuh. [Barang siapa berbuat satu kebaikan, maka baginya sepuluh kebaikan semisal].” (HR. Ibnu Majah dan dishohihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil)
Orang yang melakukan satu kebaikan akan mendapatkan sepuluh kebaikan yang semisal. Puasa ramadhan adalah selama sebulan berarti akan semisal dengan puasa 10 bulan. Puasa syawal adalah enam hari berarti akan semisal dengan 60 hari yang sama dengan 2 bulan. Oleh karena itu, seseorang yang berpuasa ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan syawal akan mendapatkan puasa seperti setahun penuh. (Lihat Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, 8/56 dan Syarh Riyadhus Sholihin, 3/465). Segala puji bagi Allah yang telah memberikan nikmat ini bagi umat Islam.
Apakah Puasa Syawal Harus Berurutan dan Dilakukan di Awal Ramadhan Syawal?
Imam Nawawi dalam Syarh Muslim, 8/56 mengatakan, “Para ulama madzhab Syafi’i mengatakan bahwa paling afdhol (utama) melakukan puasa syawal secara berturut-turut (sehari) setelah shalat ‘Idul Fithri. Namun jika tidak berurutan atau diakhirkan hingga akhir Syawal maka seseorang tetap mendapatkan keutamaan puasa syawal setelah sebelumnya melakukan puasa Ramadhan.” Oleh karena itu, boleh saja seseorang berpuasa syawal tiga hari setelah Idul Fithri misalnya, baik secara berturut-turut ataupun tidak, karena dalam hal ini ada kelonggaran. Namun, apabila seseorang berpuasa syawal hingga keluar waktu (bulan Syawal) karena bermalas-malasan maka dia tidak akan mendapatkan ganjaran puasa syawal.
Catatan: Apabila seseorang memiliki udzur (halangan) seperti sakit, dalam keadaan nifas, sebagai musafir, sehingga tidak berpuasa enam hari di bulan syawal, maka boleh orang seperti ini meng-qodho’ (mengganti) puasa syawal tersebut di bulan Dzulqo’dah. Hal ini tidaklah mengapa. (Lihat Syarh Riyadhus Sholihin, 3/466)
Tunaikanlah Qodho’ (Tanggungan) Puasa Terlebih Dahulu
Lebih baik bagi seseorang yang masih memiliki qodho’ puasa Ramadhan untuk menunaikannya daripada melakukan puasa Syawal. Karena tentu saja perkara yang wajib haruslah lebih diutamakan daripada perkara yang sunnah. Alasan lainnya adalah karena dalam hadits di atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Barang siapa berpuasa Ramadhan.” Jadi apabila puasa Ramadhannya belum sempurna karena masih ada tanggungan puasa, maka tanggungan tersebut harus ditunaikan terlebih dahulu agar mendapatkan pahala semisal puasa setahun penuh.
Apabila seseorang menunaikan puasa Syawal terlebih dahulu dan masih ada tanggungan puasa, maka puasanya dianggap puasa sunnah muthlaq (puasa sunnah biasa) dan tidak mendapatkan ganjaran puasa Syawal karena kita kembali ke perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tadi, “Barang siapa berpuasa Ramadhan.” (Lihat Syarhul Mumthi’, 3/89, 100)
Catatan: Adapun puasa sunnah selain puasa Syawal, maka boleh seseorang mendahulukannya dari mengqodho’ puasa yang wajib selama masih ada waktu lapang untuk menunaikan puasa sunnah tersebut. Dan puasa sunnahnya tetap sah dan tidak berdosa. Tetapi perlu diingat bahwa menunaikan qodho’ puasa tetap lebih utama daripada melakukan puasa sunnah. Hal inilah yang ditekankan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin -semoga Allah merahmati beliau- dalam kitab beliau Syarhul Mumthi’, 3/89 karena seringnya sebagian orang keliru dalam permasalahan ini.
Kita ambil permisalan dengan shalat dzuhur. Waktu shalat tersebut adalah mulai dari matahari bergeser ke barat hingga panjang bayangan seseorang sama dengan tingginya. Kemudian dia shalat di akhir waktu misalnya jam 2 siang karena udzur (halangan). Dalam waktu ini bolehkah dia melakukan shalat sunnah kemudian melakukan shalat wajib? Jawabnya boleh, karena waktu shalatnya masih lapang dan shalat sunnahnya tetap sah dan tidak berdosa. Namun hal ini berbeda dengan puasa syawal karena puasa ini disyaratkan berpuasa ramadhan untuk mendapatkan ganjaran seperti berpuasa setahun penuh. Maka perhatikanlah perbedaan dalam masalah ini!
Boleh Berniat di Siang Hari dan Boleh Membatalkan Puasa Ketika Melakukan Puasa Sunnah
Permasalahan pertama ini dapat dilihat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah masuk menemui keluarganya lalu menanyakan: “Apakah kalian memiliki sesuatu (yang bisa dimakan, pen)?” Mereka berkata, “tidak” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Kalau begitu sekarang, saya puasa.” Dari hadits ini berarti seseorang boleh berniat di siang hari ketika melakukan puasa sunnah.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga terkadang berpuasa sunnah kemudian beliau membatalkannya sebagaimana dikatakan oleh Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha dan terdapat dalam kitab An Nasa’i. (Lihat Zadul Ma’ad, 2/79)
Semoga dengan sedikit penjelasan ini dapat mendorong kita melakukan puasa enam hari di bulan Syawal, semoga amalan kita diterima dan bermanfaat pada hari yang tidak bermanfaat harta dan anak kecuali yang menghadap Allah dengan hati yang bersih.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallaahu ‘alaa nabiyyina Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shohbihi wa sallam.

Haramnya Berbohong (Dusta) Bahaya Bagi Kaum Muslimin


Haramnya Berbohong (Dusta) Bahaya Bagi Kaum Muslimin

بسم الله الرحمن الرحيم
Oleh: Abu Samah Al Hafidz

Pembaca yang budiman, harus kita ketahui, bahwa berbohong termasuk dosa yang paling keji & ‘aib yang paling buruk. Terkait dgn ini, Allah Ta’ala menyatakan, “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan & hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya” (QS. Al-Isra’ : 36). Dan Allah Ta’ala juga berfirman, “Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya Malaikat Pengawas yang selalu hadir” (QS. Qaaf : 18)
Rasulullah telah memberikan penjelasan kepada kita, bahwa dosa bisa menjerumuskan pelakunya ke neraka. Dari Ibnu Mas’ud , bahwa Rasulullah  bersabda, “Sesungguhnya kejujuran itu menuntun kepada Al-Birr (kebaikan), sedangkan kebaikan itu mengantarkan ke dlm surga. Sesungguhnya seseorang senantiasa bersikap jujur hingga ia dicatat di sisi Allah Ta’ala sebagai orang yang jujur. Dan sesungguhnya Al-Kadzib (kebohongan) itu mengarahkan pada kejahatan, sedangkan kejahatan itu menjerumuskan ke dlm Neraka. Sungguh seseorang senantiasa berbohong hingga dicatat sebagai pendusta.” (HR. Bukhari (10/423)
Dalam menafsirkan hadits diatas, para ulama menyatakan; Sesungguhnya kejujuran akan mengantarkan pada amalan shalih yang bersih dari segala cela. Al-Birr adalah sebutan umum bagi segala kebaikan. Ada juga yang berpendapat bahwa Al-Birr adalah Surga. Jadi, Al-Birr bisa dimaknai segala amal shalih; & Surga.
Adapun Al-Kadzib (kebohongan), maka perbuatan ini akan mengantarkan pada kejahatan, yaitu berpalingnya dari sifat istiqamah. Ada juga yang mengatakan bahwa kebohongan adalah kemaksiatan yang paling cepat menyebar.
Tentang tercelanya membicarakan segala sesuatu yang ia dengar, Rasulullah bersabda, “Cukuplah seseorang dianggap pendusta jika ia selalu membicarakan segala sesuatu yang ia dengar”. (HR. Muslim 1/10)
Abdullah bin  ‘Amr  berkata,  “Rasulullah  pernah datang ke rumah kami, waktu itu aku masih kecil, akupun keluar utk bermain. Ibuku kemudian memanggil, “Ya Abdullah kemari, nanti akan ibu beri sesuatu”. Maka Rasulullah  bertanya: “Apa yang akan kamu berikan?” Dia mejawab, “Saya akan memberi kurma”. Rasulullah  kemudian bersabda, “Seandainya engkau tak melakukan (apa yang engkau katakan), berarti telah dicatat atasmu satu kedustaan.” (HR. Abu Daud no. 4991)
Nabi  bersabda, “Seseorang yang senantiasa & terbiasa dgn dusta akan dicatat di sisi Allah ta’ala sebagai pendusta.” (HR. Bukhari 10/423, Muslim no. 2606)    Wahai saudara Islam, berdasarkan pemaparan di atas, maka berhati-hatilah dari akibat kedustaan, karena kedustaan adalah pangkal segala kejahatan. Hal itu sebagaiamana yang dinyatakan dlm sabda Rasulullah  diatas “Sesungguhnya kedustaan itu akan mengantarkan kepada kejahatan, sedangkan kejahatan akan menjerumuskan ke dlm neraka”.
FAKTOR-FAKTOR PENDORONG BERBUAT DUSTA
Motif yang mendorong orang-orang yang memiliki jiwa nista utk melakukan kedustaan cukup banyak, diantaranya adalah :
1. Sedikitnya rasa takut kepada Allah Ta’ala & tak adanya perasaan bahwa Allah Ta’ala selalu mengawasi setiap gerak-geriknya, baik yang kecil maupun yang besar.
2. Upaya mengaburkan fakta, baik bertujuan utk mendapatkan keuntungan atau mengurangi takaran, dgn maksud menyombongkan diri atau utk memperoleh keuntungan dunia, ataupun karena motif-motif lainnya. Misalnya saja: orang yang berdusta tentang harga beli tanah atau mobil, atau menyamarkan data-data yang tak akurat tentang wanita yang akan dipinang yang dilakukan pihak keluarganya.
3. Mencari perhatian dgn membawakan cerita-cerita fiktif & perkara-perkara yang dusta.
4. Tidak adanya rasa tanggung jawab & berusaha lari dari kenyataan, baik dlm kondisi sulit ataupun kondisi lainnya.
5. Terbiasa melakukan dusta sejak kecil. Ini  merupakan hasil pendidikan yang buruk. Karena, sejak tumbuh kuku-kukunya (sejak kecil), sang anak biasa melihat ayah & ibundanya berdusta, sehingga ia tumbuh & berkembang dlm lingkungan sosial semacam itu.
6. Merasa bangga dgn berdusta, ia beranggapan bahwa kedustaan menandakan kepiawaian, tingginya daya nalar, & perilaku yang baik.
DAMPAK BURUK DUSTA
Di antara sebab terbanyak yang menjerumuskan anak Adam ke lembah kemaksiatan, adalah mereka tak menjaga dua hal, yaitu lidah & kemaluannya. Sehingga Rasulullah  bersabda, ”Barangsiapa yang mampu menjaga apa yang terdapat di antara dua janggutnya & apa yang ada di antara dua kakinya, maka aku jamin akan masuk surga.” (HR. Bukhari, no. 6474. At-Tirmidzi, no. 2408)
Kemaksiatan yang ditimbulkan dari kemaluan adalah zina, & kemaksiatan yang ditimbulkan oleh lisan adalah dusta. Terkadang dgn lisannya seseorang mengucapkan kata-kata tanpa dipertimbangkan & dipikirkan sebelumnya, sehingga menimbulkan fitnah & kemudharatan yang banyak bagi dirinya maupun bagi orang lain.            Oleh karena itu jelaslah bahwa di antara keselamatan seorang hamba adalah tergantung pada penjagaannya terhadap lisannya. Nabi  sendiri pernah menasehati ‘Uqbah bin Amir ketika dia bertanya tentang keselamatan, lalu beliau bersabda, ”Peliharalah lidahmu, betahlah tinggal di rumahmu & tangisilah dosa-dosamu.” (HR Tirmidzi, hadits hasan).
Termasuk penyimpangan yang nyata & banyak terjadi di masyarakat kita sekarang ini adalah melakukan dusta, baik dlm ucapan maupun perbuatan, baik dlm menjual maupun membeli, dlm sumpah & perjanjian, bahkan menggunakan dusta sebagai bumbu dakwah & menjatuhkan orang karena kedengkian.
Pembaca yang budiman, dusta mempunyai beberapa pengaruh buruk, yang seandainya hal ini disadari oleh para pendusta pasti mereka akan meninggalkan kebiasaan dustanya & akan kembali bertaubat kepada Allah Ta’ala. Sebagian dari pengaruh buruk itu adalah:
1. Menyebarkan keraguan kepada & di antara manusia Keraguan artinya bimbang & resah. Ini berarti seorang pendusta selamanya menjadi sumber keresahan & keraguan, serta menjatuhkan ketenangan pada orang yang jujur. Berkata Rasulullah , ”Tinggalkanlah apa-apa yang membuatmu ragu & ambil apa-apa yang tak meragukanmu, karena sesungguhnya kejujuran itu adalah ketenangan & dusta itu adalah keresahan.” (HR Tirmidzi, An Nasai, & lainnya).
2. Terjerumusnya seseorang ke dlm salah satu tanda munafik Dari Abdullah bin Amr bin ‘Ash , bahwa Nabi  bersabda : “Empat hal, yang jika itu terhimpun pada diri seseorang, maka dia adalah seorang munafik sejati. Dan jika melekat salah satunya, maka dlm dirinya terdapat satu sifat dari kemunafikan, hingga ia meninggalkannya. Yakni jika diberi kepercayaan dia berkhianat, jika berbicara ia berdusta, jika berjanji dia mengingkari, & jika bertengkar dia berbuat aniaya.” (HR. Bukhari (1/84)
3. Hilangnya kepercayaan. Sesungguhnya selama dusta menyebar dlm kehidupan masyarakat, maka hal itu akan menghilangkan kepercayaan di kalangan kaum Muslimin, memutuskan jalinan kasih sayang di antara mereka, sehingga menyebabkan tercegahnya kebaikan & menjadi penghalang sampainya kebaikan kepada orang yang berhak menerimanya.
4. Memutarbalikkan kebenaran. Di antara pengaruh buruk dusta adalah memutarbalikkan kebenaran & membawa berita yang berlainan dgn fakta, lebih-lebih dilakukan dgn tanpa mencari kejelasan atau tabayyun yang disyariatkan. Hal ini dilakukan karena para pendusta suka merubah kebatilan menjadi kebenaran, & kebenaran menjadi kebatilan dlm pandangan manusia. Sebagaimana para pendusta pun suka menghias-hiasi keburukan sehingga tampak baik & menjelek-jelekkan yang baik sehingga berubah menjadi buruk. Dan itulah perniagaan para pendusta yang terurai rapi & mahal harganya menurut pandangan mereka.
Dan apa saja yang mereka katakan tentang keburukan seseorang, & apapun pengaruhnya, maka hati-hatilah terhadap mereka, baik yang anda baca dari mereka ataupun yang anda dengar. Pahami firman Allah Ta’ala, ”…Sesungguhnya Allah tak memberi petunjuk kepada orang-orang yang melampaui batas lagi pendusta.” (QS Al Mukmin: 28)
5. Pengaruh dusta terhadap anggota badan.      
 Dusta menjalar dari hati ke lidah, maka rusaklah lidah itu, lalu menjalar ke anggota badan, maka rusaklah amal perbuatannya sebagaimana rusaknya lidah dlm berbicara. Maka, jika Allah Ta’ala tak memberikan kesembuhan dlm kejujuran kepada para pendusta itu. Sehingga semakin rusaklah mereka & menjerumuskan mereka ke arah kehancuran. Rasulullah  bersabda, ”Sesungguhnya kejujuran itu menuntun kepada kebajikan, sedangkan dusta menuntun kepada kedurhakaan.” (Muttafaq ‘alaih).
Itulah sebagian kecil dari akibat buruk dusta yang semuanya merupakan akibat yang terasa di dunia, & di sisi Allah balasan bagi pendusta lebih dahsyat & mengerikan. Jelaslah bahwa para pendusta akan berjalan di atas jalan yang menuju neraka, karena dgn berdusta berarti ia akan membuka berbagai pintu keburukan lainnya.
SOLUSI UNTUK MENGOBATI
Pembaca yang mulia, sangat penting bagi kita semua memperhatikan bahaya dusta, sehingga takut utk melakukannya. Adapun cara utk menghindar darinya antara lain:
1. Tidak bergaul dgn para pendusta & mencari teman yang shaleh lagi jujur.
2. Mempunyai keyakinan yang mantap akan bahaya yang ditimbulkannya baik di dunia maupun di akhirat.
3. Melatih hati & lisan utk selalu berkata & berbuat jujur.
4. Selalu aktif mengkaji Al-Qur’an & mengamalkannya.
Semoga Allah menganugerahkan kejujuran kepada kita semua dlm ucapan maupun perbuatan.

Selasa, 15 April 2014

Kewajiban Berpuasa Di Bulan Ramadhan


Kewajiban Berpuasa Di Bulan Ramadhan
Oleh: Abu Samah Al Hafidz 


Shaum adalah adalah ibadah yang agung di sisi Allah Subhanallahu wata’ala
Allah Subhanallahu Wata’ala berfirman:
 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
 “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana di wajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertqwa” (QS. Al-Baqarah: 183).
Dari ayat di atas jelas bahwa puasa itu adalah wajib. Artinya jika dikerjakan berpahala, dan jika tidak dikerjakan kita berdosa.
Keutamaan Puasa Ramadhan:
1. “Barang siapa mendirikan puasa Ramadan dengan penuh keimanan dan kebaikan, maka akan diampunilah dosa-dosanya yang telah lalu” (HR Bukhari – Muslim)
2. “Seorang hamba yang berpuasa dalam sehari di jalan Allah, maka akan dijauhkan Allah orang tersebut pada hari itu wajahnya dari neraka sejauh 70 musim dingin” (HR Bukhari – Muslim)
Dua hari sebelum bulan Ramadan dan hari Raya kita dilarang berpuasa:
3. Dari Abu Hurairah, dia berkata: “Bersabda Rasulullah : “Janganlah kamu dahului puasa Ramadan dengan puasa satu hari atau dua hari, kecuali bagi orang yang biasa berpuasa (mis: puasa Daud, penulis), maka puasa sehari (sebelum Ramadan) itu diperbolehkan” (HR Bukhari dan Muslim)
4. Dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata “Bahwasanya Rasulullah melarang berpuasa 2 hari, yaitu hari Idul Fitri (1 Syawal) dan hari Idul Adha. (HR Bukhari – Muslim) Berpuasa setelah Ru’yat (melihat bulan pertanda tanggal 1 Ramadan), begitu pula berhari raya (melihat bulan pertanda tanggal 1 Syawal):
5. Dari Ibnu Umar, ia berkata: “Aku pernah mendengar Rasulullah bersabda: “Bila kamu telah melihat tanggal 1 bulan Ramadan, maka puasalah, dan bila kamu melihat tanggal 1 Syawal, maka berhari rayalah. Tetapi bila mendung, maka perkirakanlah (sesuai dengan hari perhitungan)” (HR Bukhari dan Muslim)
6. Pada riwayat Muslim disebutkan: “Maka jika mendung terhadapmu, perkirakanlah sampai hari ketiga puluh.” Pada Imam Bukhari: “Maka Sempurnakanlah sampai hitungan 30 hari.”
7. Dari Hafsah, Ummul Mukminin: “Bahwasanya Rasulullah telah bersabda: ‘Barang siapa yang tidak menetapkan (niat) berpuasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya (tidak sah puasanya).’ (Hadits diriwayatkan oleh Imam Lima).
8. Dari Sahl bin Sa’ad, ia berkata: “Bahwasanya Rasulullah telah bersabda: ‘Amat baik orang2 itu senantiasa menyegerakan berbuka (dalam puasanya)’” (HR Bukhari dan Muslim)
9. Dari Salman bin Amir Adh Dhabiyyi, dari Rasulullah, beliau bersabda: “Bila seseorang di antara kamu berbuka puasa, hendaklah dengan buah korma, bila tidak ada, maka berbukalah dengan air, sebab air itu suci (Hadits diriwayatkan oleh Imam Lima).
Hukum Sahur (Makan sebelum puasa):
10. Dari Anas bin Malik, ia berkata: “Bersabda Rasulullah : ‘Sahurlah kamu, karena dalam sahur itu terdapat berkah yang besar” (HR Bukhari - Muslim)
11. “Ummatku selalu dalam kebaikan selagi mensegerakan berbuka dan mengakhirkan (melambatkan) sahur” (HR Ahmad)
12. “Sesungguhnya mengakhirkan sahur itu merupakan sunnah dari para rasul” (HR Ibnu Hibban)
Yang dilarang dalam Puasa:
13. Barang siapa yang tidak bisa meninggalkan diri dari ucapan palsu (jelek) dan tetap mengerjakannya, maka tidak berguna bagi Allah puasanya (HR Bukhari – Muslim)
14. Banyak orang yang berpuasa tidak mendapatkan pahala kecuali lapar, dan banyak orang yang shalat (malam) tidak mendapat pahalanya kecuali berjaga” (HR Al Hakim)
15. Dari Abdullah bin Umar, ia berkata: “Bersabda Rasulullah: ‘Tidak ada puasa orang yang berpuasa selama-lamanya (tidak sahur dan berbuka)’” (HR Bukhari – Muslim)
16. Dari Abu Hurairah, ia berkata: “Bersabda Rasulullah : ‘ Barang siapa yang terpaksa muntah, maka tidak ada qadha baginya, dan barang siapa sengaja muntah, maka wajib qadha atasnya (batal puasanya) [hadits diriwayatkan oleh Imam Lima]
17. Dari Abu Hurairah, ia berkata: “Seorang lelaki datang kepada Rasulullah mengadukan hal dirinya, lalu ia berkata: ‘Ya Rasulullah, celakalah aku’ Kemudian Rasulullah bertanya: ‘Mengapa?’ Jawabnya: ‘Aku telah menyetubuhi istriku pada siang hari bulan Ramadan.” Kemudian beliau bertanya: ‘Apakah kamu punya hamba sahaya yang dapat dimerdekakan?’ Jawabnya: ‘Tidak punya,’ maka beliau bertanya lagi: ‘Mampukah kamu berpuasa selama dua bulan berturut2?’ Jawabnya: ‘Tidak mampu.’ Lalu beliau bertanya lagi: ‘Dapatkah kamu memberi makan 60 orang miskin?’ Jawabnya: ‘Tidak dapat.’ Lalu Rasulullah duduk dan menyerahkan sekarung korma kepadanya, sambil bersabda: ‘Sedekahkanlah ini.” Maka orang itu berkata lagi: ‘Apakah disedekahkan kepada orang yang paling fakir dari ?kami, sebab tidak ada seorangpun di antara orang yang berdiam pada batu hitam dari ahli Madinah yang paling membutuhkan lebih daripada kami.” Kemudian Rasulullah tersenyum, sehingga jelas terlihat gigi beliau yang putih, kemudian beliau bersabda: ‘Pergilah, berilah makan keluargamu.” (Hadits diriwayatkan oleh Imam Tujuh)
18. “Sesungguhnya puasa itu perisai. Maka jika salah seorang dari kamu berpuasa, jangan berkata keji dan kasar. Kalau dia dicela atau hendak diperangi seseorang, hendaklah ia berkata, sesungguhnya aku sedang berpuasa” (HR Bukhari – Muslim).Wallahu’alam.
“Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita semua dan semoga bisa mengamalkannya” Aamiin...

Kamis, 10 April 2014

Rukun Islam


الحديث الثالث
عن أبي عـبد الرحمن عبد الله بن عـمر بـن الخطاب رضي الله عـنهما ، قـال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسـلم يقـول : بـني الإسـلام على خـمـس : شـهـادة أن لا إلـه إلا الله وأن محمد رسول الله ، وإقامة الصلاة ، وإيـتـاء الـزكـاة ، وحـج البيت ، وصـوم رمضان
Dari Abu Abdirrohman Abdulloh bin Umar bin Khoththob rodhiyallohu ‘anhuma, dia berkata “Aku pernah mendengar Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda: ’Islam itu dibangun di atas lima perkara, yaitu: Bersaksi tiada sesembahan yang haq kecuali Alloh dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Alloh, menegakkan sholat, mengeluarkan zakat, mengerjakan haji ke Baitulloh, dan berpuasa pada bulan Romadhon.”(HR.Bukhori dan Muslim)
Kedudukan Hadits
Hadits ini merupakan hadits yang agung karena menyebutkan tonggak-tonggak Islam atau yang disebut dengan Rukun Islam. Berpangkal dari kelima rukun tersebut Islam dibangun.
Macam-macam penggunaan istilah Islam
Istilah islam digunakan dalam dua bentuk, yaitu:
1. Islam ‘Am berarti berserah diri kepada Allah dengan cara bertauhid, tunduk kepada-Nya dalam bentuk ketaatan serta bersih dan benci dari syirik dan penganutnya. Islam dalam pengertian ini merupakan ke-Islam-an makhluk secara umum tak seorangpun keluar dari ketentuan ini baik suka atau-pun terpaksa. Islam seperti ini-lah Islam yang diajarkan oleh seluruh rasul.
2. Islam Khos berarti Islam yang dibawa oleh Muhammad shallallaahu álaihi wa sallam, yaitu: mencakup Islam dengan makna ‘am yang sesuai dengan tuntunan Muhammad shallallaahu álaihi wa sallam. Jika istilah Islam datang secara mutlaq maka maksudnya adalah Islam khos.
Syahadatain
Syahadat tidaklah sah sehingga terkumpul padanya tiga hal: keyakinan hati, ucapan lisan dan menyampaikan kepada orang lain. Dalam kondisi tertentu terkadang diperbolehkan untuk tidak menyampaikan kepada orang lain. Makna syahadat “la ilaha illa’llahu” adalah menafikan hak disembah pada selain Allah dan menetapkan hanya Allah-lah yang berhak untuk disembah. Konsekuensinya harus mentauhidkan Allah dalam ibadah, oleh karena itu kalimat tersebut dinamakan sebagai kalimat tauhid.
Makna syahadat “Muhammad Rasulullah” adalah meyakini dan menyatakan bahwa Muhammad bin Abdillah adalah benar-benar utusan Allah yang mendapatkan wahyu berupa Kalamullah untuk disampaikan kepada manusia seluruhnya. Dan dia adalah penutup para Rasul. Konsekuensi dari syahadat ini yaitu membenarkan beritanya, mentaati perintahnya, menjauhi larangannya dan beribadah kepada Allah hanya dengan syar’iatnya .
Utusan Allah dari kalangan manusia mendapatkan wahyu melalui utusan Allah dari kalangan malaikat maka tidak-lah mereka langsung mendapatkan dari Allah kecuali pada sebagian, sesuai dengan kehendak Allah.
Hukum meninggalkan rukun Islam.
Hukum meninggalkan Rukun Islam dapat diperinci sebagai berikut:
1. Meninggalkan syahadatain hukumnya kafir secara ijma’.
2. Meninggalkan shalat hukumnya kafir menurut jumhur ulama atau ijma’ sahabat.
3. Meninggalkan rukun yang lainnya hukumnya tidak kafir menurut jumhur ulama.
Meninggalkan disini dalam arti tidak mengerjakan dengan meyakini kebenarannya dan kewajibannya, adapun jika tidak meyakini kebenarannya dan kewajibannya maka hukumnya kafir walaupun mengerjakannnya.
Pembagian Rukun Islam
Rukun islam terbagi menjadi empat kelompok yaitu:
1. Amal i’tiqodiyah yaitu syahadataian
2. Amal badaniyah yaitu solat dan puasa.
3. Amal maliyah yaitu Zakat.
4. Amal badaniyah dan maliyah yaitu haji.

Wallahu'alam.

Hadits Tentang Islam, Iman,dan Ihsan

 الحديث الثاني

عن عمر بن الخطاب رضي الله عنه قال : بينما نحن جلوس عند رسول الله صلى الله عليه وسلم ذات يوم إذ طلع علينا رجل شديد بياض الثياب شديد سواد الشعر , لا يرى عليه أثر السفر , ولا يعرفه منا أحد حتى جلس إلى النبي صلى الله عليه وسلم فأسند ركبته إلى ركبتيه ووضح كفيه على فخذيه , وقال : يا محمد أخبرني عن الإسلام , فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم " الإسلام أن تشهد أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله وتقيم الصلاة وتؤتي الزكاة وتصوم رمضان وتحج البيت إن استطعت إليه سبيلا " قال صدقت فعجبا له يسأله ويصدقه , قال : أخبرني عن الإيمان قال " أن تؤمن بالله وملائكته وكتبه ورسله واليوم الآخر وتؤمن بالقدر خيره وشره " قال : صدقت , قال : فأخبرني عن الإحسان , قال " أن تعبد الله كأنك تراه , فإن لم تكن تراه فإنه يراك " قال , فأخبرني عن الساعة , قال " ما المسئول بأعلم من السائل " قال فأخبرني عن اماراتها . قال " أن تلد الأمة ربتها وأن ترى الحفاة العراة العالة رعاء الشاء يتطاولون في البنيان " . ثم انطلق فلبث مليا , ثم قال " يا عمر , أتدري من السائل ؟" , قلت : الله ورسوله أعلم , قال " فإنه جبريل أتاكم يعلمكم دينكم " رواه مسلم

Dari Umar rodhiyallohu’anhu juga, beliau berkata: Pada suatu hari ketika kami duduk di dekat Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam, tiba-tiba muncul seorang laki-laki yang berpakaian sangat putih dan rambutnya sangat hitam. Pada dirinya tidak tampak bekas dari perjalanan jauh dan tidak ada seorangpun diantara kami yang mengenalnya. Kemudian ia duduk di hadapan Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam, lalu mendempetkan kedua lututnya ke lutut Nabi, dan meletakkan kedua tangannya di atas kedua pahanya, kemudian berkata: ”Wahai Muhammad, terangkanlah kepadaku tentang Islam.” Kemudian Rosululloh shollallohu’alaihi wasallam menjawab: ”Islam yaitu: hendaklah engkau bersaksi tiada sesembahan yang haq disembah kecuali Alloh dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Alloh. Hendaklah engkau mendirikan sholat, membayar zakat, berpuasa pada bulan Romadhon, dan mengerjakan haji ke rumah Alloh jika engkau mampu mengerjakannya.” Orang itu berkata: ”Engkau benar.” Kami menjadi heran, karena dia yang bertanya dan dia pula yang membenarkannya. Orang itu bertanya lagi: ”Lalu terangkanlah kepadaku tentang iman”. (Rosululloh) menjawab: ”Hendaklah engkau beriman kepada Alloh, beriman kepada para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para utusan-Nya, hari akhir, dan hendaklah engkau beriman kepada taqdir yang baik dan yang buruk.”Orang tadi berkata: ”Engkau benar.” Lalu orang itu bertanya lagi: ”Lalu terangkanlah kepadaku tentang ihsan.” (Beliau) menjawab: “Hendaklah engkau beribadah kepada Alloh seolah-olah engkau melihat-Nya. Namun jika engkau tidak dapat (beribadah seolah-olah) melihat-Nya, sesungguhnya Ia melihat engkau.” Orang itu berkata lagi: ”Beritahukanlah kepadaku tentang hari kiamat.” (Beliau) mejawab: “Orang yang ditanya tidak lebih tahu daripada yang bertanya.” Orang itu selanjutnya berkata: ”Beritahukanlah kepadaku tanda-tandanya.” (Beliau) menjawab: ”Apabila budak melahirkan tuannya, dan engkau melihat orang-orang Badui yang bertelanjang kaki, yang miskin lagi penggembala domba berlomba-lomba dalam mendirikan bangunan.” Kemudian orang itu pergi, sedangkan aku tetap tinggal beberapa saat lamanya. Lalu Nabi shollallohu ’alaihi wasallam bersabda: ”Wahai Umar, tahukah engkau siapa orang yang bertanya itu ?”. Aku menjawab: ”Alloh dan Rosul-Nya yang lebih mengetahui.” Lalu beliau bersabda: ”Dia itu adalah malaikat Jibril yang datang kepada kalian untuk mengajarkan agama kalian.”(HR. Muslim).
Kedudukan Hadits
Materi hadits ke-2 ini sangat penting sehingga sebagian ulama menyebutnya sebagai “Induk sunnah”, karena seluruh sunnah berpulang kepada hadits ini.
Islam, Iman, dan Ihsan
Dienul Islam mencakup tiga hal, yaitu: Islam, Iman dan Ihsan. Islam berbicara masalah lahir, iman berbicara masalah batin, dan ihsan mencakup keduanya.
Ihsan memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari iman, dan iman memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari Islam. Tidaklah ke-Islam-an dianggap sah kecuali jika terdapat padanya iman, karena konsekuensi dari syahadat mencakup lahir dan batin. Demikian juga iman tidak sah kecuali ada Islam (dalam batas yang minimal), karena iman adalah meliputi lahir dan batin.
Perhatian!
Para penuntut ilmu semestinya paham bahwa adakalanya bagian dari sebuah istilah agama adalah istilah itu sendiri, seperti contoh di atas.
Iman Bertambah dan Berkurang
Ahlussunnah menetapkan kaidah bahwa jika istilah Islam dan Iman disebutkan secara bersamaan, maka masing-masing memiliki pegerttian sendiri-sendiri, namun jika disebutkan salah satunya saja, maka mencakup yang lainnya. Iman dikatakan dapat bertambah dan berkurang, namun tidaklah dikatakan bahwa Islam bertambah dan berkurang, padahal hakikat keduanya adalah sama. Hal ini disebabkan karena adanya tujuan untuk membedakan antara Ahlussunnah dengan Murjiáh. Murjiáh mengakui bahwa Islam (amalan lahir) bisa bertambah dan berkurang, namun mereka tidak mengakui bisa bertambah dan berkurangnya iman (amalan batin). Sementara Ahlussunnah meyakini bahwa keduanya bisa bertambah dan berkurang.
Istilah Rukun Islam dan Rukun Iman
Istilah “Rukun” pada dasarnya merupakan hasil ijtihad para ulama untuk memudahkan memahami dien. Rukun berarti bagian sesuatu yang menjadi syarat terjadinya sesuatu tersebut, jika rukun tidak ada maka sesuatu tersebut tidak terjadi.Istilah rukun seperti ini bisa diterapkan untuk Rukun Iman, artinya jika salah satu dari Rukun Iman tidak ada, maka imanpun tidak ada. Adapun pada Rukun Islam maka istilah rukun ini tidak berlaku secara mutlak, artinya meskipun salah satu Rukun Islam tidak ada, masih memungkinkan Islam masih tetap ada.
Demikianlah semestinya kita memahami dien ini dengan istilah-istilah yang dibuat oleh para ulama, namun istilah-istilah tersebut tidak boleh sebagai hakim karena tetap harus merujuk kepada ketentuan dien, sehingga jika ada ketidaksesuaian antara istilah buatan ulama dengan ketentuan dien, ketentuan dien lah yang dimenangkan.
Batasan Minimal Sahnya Keimanan
1. Iman kepada Allah.
Iman kepada Allah sah jika beriman kepada Rububiyyah-Nya, uluhiyyah-Nya, dan asma’ dan sifat-Nya.
2. Iman kepada Malaikat.
Iman kepada Malaikat sah jika beriman bahwa Allah menciptakan makhluk bernama malaikat sebagai hamba yang senantiasa taat dan diantara mereka ada yang diperintah untuk mengantar wahyu.
3. Iman kepada Kitab-kitab.
Iman kepada kitab-kitab sah jika beriman bahwa Allah telah menurunkan kitab yang merupakan kalam-Nya kepada sebagian hambanya yang berkedudukan sebagai rasul. Diantara kitab Allah adalah Al-Qurán.
4. Iman kepada Para Rasul.
Iman kepada para rasul sah jika beriman bahwa Allah mengutus kepada manusia sebagian hambanya mereka mendapatkan wahyu untuk disampaikan kepada manusia, dan pengutusan rasul telah ditutup dengan diutusnya Muhammad shallallaahu álaihi wa sallam.
5. Iman kepada Hari Akhir.
Iman kepada Hari Akhir sah jika beriman bahwa Allah membuat sebuah masa sebagai tempat untuk menghisab manusia, mereka dibangkitkan dari kubur dan dikembalikan kepada-Nya untuk mendapatkan balasan kebaikan atas kebaikannya dan balasan kejelekan atas kejelekannya, yang baik (mukmin) masuk surga dan yang buruk (kafir) masuk neraka. Ini terjadi di hari akhir tersebut.
6. Iman kepada Taqdir.
Iman kepada taqdir sah jika beriman bahwa Allah telah mengilmui segala sesuatu sebelum terjadinya kemudian Dia menentukan dengan kehendaknya semua yang akan terjadi setelah itu Allah menciptakan segala sesuatu yang telah ditentukan sebelumnya.
Demikianlah syarat keimanan yang sah, sehingga dengan itu semua seorang berhak untuk dikatakan mukmin. Adapun selebihnya maka tingkat keimanan seseorang berbeda-beda sesuai dengan banyak dan sedikitnya kewajiban yang dia tunaikan terkait dengan hatinya, lesannya, dan anggota badannya.
Taqdir Buruk
Buruknya taqdir ditinjau dari sisi makhluk. Adapun ditinjau dari pencipta taqdir, maka semuanya baik.
Makna Ihsan
Sebuah amal dikatakan hasan cukup jika diniati ikhlas karena Allah, adapun selebihnya adalah kesempurnaan ihsan. Kesempurnaan ihsan meliputi 2 keadaan:
1. Maqom Muraqobah yaitu senantiasa merasa diawasi dan diperhatikan oleh Allah dalam setiap aktifitasnya, kedudukan yang lebih tinggi lagi.
2. Maqom Musyahadah yaitu senantiasa memperhatikan sifat-sifat Allah dan mengaitkan seluruh aktifitasnya dengan sifat-sifat tersebut.
Wallahu’alam.