BAHAYA
TELAT SHALAT SUBUH
Inilah kondisi
sebagian kaum muslimin saat ini. Sedih banget hati ini melihat sebagian saudara
kami sudah terbiasa dengan aktivitas semacam ini. Sudah jadi kebiasaan memang, bangun di pagi hari pada saat
matahari sudah meninggi. Setelah bangun langsung bergegas mandi dan mulailah
dia bersiap-siap ke kantor, ke kampus atau ke tempat kuliah, luputlah shalat
shubuh darinya. Ini bukanlah kita temui pada satu atau dua orang saja, namun
kebanyakan kaum muslimin seperti ini. Mungkin ada yang lebih parah lagi, tidak
mengerjakan shalat sama sekali selama hidupnya (dia mengaku beragama Islam
dalam KTP) atau dalam mayoritas waktu yang Allah berikan, dia lalai atau
meninggalkan shalat lima waktu.
Rasanya air mata ini mau menetes
melihat sebagian saudara kami seperti ini. Semua orang pasti sudah tahu bahwa
shalat lima waktu itu wajib, bahkan orang
kafir pun tahu bahwa umat Islam memiliki kewajiban semacam ini. Kami tidak
mungkin menegur langsung satu per satu orang yang lalai dari shalat shubuh
setiap harinya atau yang lalai dari shalat 5 waktu yang lain. Karena ada juga
yang tidak kami kenal. Kami cuma berharap agar setiap orang yang membaca
tulisan ini bisa menyampaikan kepada kerabat, sahabat atau saudara muslim
lainnya. Semoga dengan penyampaian Fatwa Al
Lajnah Ad Da’imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) berikut, di
antara saudara kita bisa terbuka hatinya dan mendapatkan taufik dari Allah
Ta’ala. Berilah peringatan, sesungguhnya peringatan akan bermanfaat bagi
orang-orang yang beriman.
Fatwa Pertama
Pertanyaan
: Apa hukum
orang yang sengaja mengatur waktu bangun paginya yaitu mayoritas waktunya dia
bangun setelah matahari terbit, lalu dia shalat shubuh setelah matahari terbit?
Dia mengatur seperti ini karena dia
memiliki hajat lembur (begadang) di malam hari untuk mengulang pelajaran.
Apakah orang seperti ini wajib diingkari?
Jawab : Wajib bagi kita menunaikan shalat wajib pada waktu yang
telah ditentukan. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
كِتَابًا مَوْقُوتًا
“Sesungguhnya shalat itu adalah
fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An Nisa’ :
103)
(Perlu diperhatikan bahwa) waktu
shalat shubuh adalah mulai dari terbit fajar kedua (fajar shodiq) hingga terbit
matahari. Lalu alasan yang engkau sampaikan tadi (karena alasan belajar di
malam hari hingga semalam suntuk, pen) bukanlah alasan untuk mengakhirkan
shalat hingga keluar waktunya. Namun, seseorang hendaklah mencari sebab
agar dia bisa bangun pagi agar dia bisa mengerjakan shalat (Shubuh) di
waktunya. Jika orang tersebut tidak melakukan kewajiban semacam ini
(mencari sebab tadi, pen), maka dia wajib diingkari. Namun ingatlah, hendakah
kita mengingkarinya dengan cara yang penuh hikmah.
Semoga kita selalu mendapatkan taufik Allah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, pengikutnya dan para sahabatnya.
Ketua Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts wal Ifta’ : Abdul ‘Azizi bin Abdullah bin Baz
Semoga kita selalu mendapatkan taufik Allah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, pengikutnya dan para sahabatnya.
Ketua Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts wal Ifta’ : Abdul ‘Azizi bin Abdullah bin Baz
Fatwa Kedua
Pertanyaan pertama : Ada seseorang mengerjakan shalat shubuh setelah matahari
terbit dan ini sudah jadi kebiasaannya setiap paginya dan hal ini sudah
berlangsung selama dua tahun. Dia mengaku bahwa tidur telah mengalahkannya
karena dia sering lembur. Dia mengisi waktu malamnya dengan menikmati
hiburan-hiburan. Apakah sah shalat yang dilakukan oleh orang semacam ini?
Pertanyaan kedua : Apakah boleh kita bermajelis dan tinggal satu atap dengan orang semacam ini? Kami sudah menasehatinya namun dia tidak menghiraukan.
Pertanyaan kedua : Apakah boleh kita bermajelis dan tinggal satu atap dengan orang semacam ini? Kami sudah menasehatinya namun dia tidak menghiraukan.
Jawab : Diharamkan
bagi seseorang mengakhirkan shalat sampai ke luar waktunya. Wajib bagi setiap
muslim yang telah dibebani syari’at untuk menjaga shalat di waktunya –termasuk
shalat shubuh dan shalat yang lainnya-. Dia bisa menjadikan alat-alat pengingat
(seperti alarm) untuk membangunkannya (di waktu shubuh).
Kita diharamkan lembur di malam hari
untuk menikmati hiburan dan semacam itu. Lembur (begadang) di malam hari telah
Allah haramkan bagi kita jika hal ini melalaikan dari mengerjakan shalat shubuh
di waktunya atau melalaikan dari shalat shubuh secara jama’ah. Hal ini
terlarang karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang begadang
setelah waktu Isya’ jika tidak ada manfaat syar’i sama sekali.
(Perlu diketahui pula bahwa) setiap amalan yang dapat menyebabkan kita mengakhirkan shalat dari waktunya, maka amalan tersebut haram untuk dilakukan kecuali jika amalan tersebut dikecualikan oleh syari’at yang mulia ini.
Jika memang keadaan orang yang engkau sebutkan tadi adalah seperti itu, maka nasehatilah dia. Jika dia tidak menghiraukan, tinggalkan dan jauhilah dia.
Semoga kita selalu mendapatkan taufik Allah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, pengikutnya dan para sahabatnya.
Ketua Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts wal Ifta’ : Abdul ‘Azizi bin Abdullah bin Baz
Kemudian dalam Fatwa Al Lajnah Ad Daimah yang lain (no. 7976) dijelaskan bahwa jika seseorang sengaja tidur sehingga lalai dari shalat dan ketika bangun tidur dia pun sengaja meninggalkan shalat, hal ini dilakukan berkali-kali (bukan hanya sekali); atau mungkin pula dia mengerjakan shalat ketika dia bangun tidur namun di luar waktunya, maka orang-orang semacam ini sama saja dengan orang-orang yang meninggalkan shalat. Juga termasuk orang yang meninggalkan shalat adalah orang yang sengaja tidur dan tidak mau menunaikan shalat di waktunya, dia tidak mengambil sebab untuk bangun di pagi harinya agar bisa mengerjakan shalat tepat waktu. –Demikian maksud dari Fatwa Lajnah-
Yuk Saudara Saudariku Saatnya Kita Menarik Pelajaran
(Perlu diketahui pula bahwa) setiap amalan yang dapat menyebabkan kita mengakhirkan shalat dari waktunya, maka amalan tersebut haram untuk dilakukan kecuali jika amalan tersebut dikecualikan oleh syari’at yang mulia ini.
Jika memang keadaan orang yang engkau sebutkan tadi adalah seperti itu, maka nasehatilah dia. Jika dia tidak menghiraukan, tinggalkan dan jauhilah dia.
Semoga kita selalu mendapatkan taufik Allah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, pengikutnya dan para sahabatnya.
Ketua Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts wal Ifta’ : Abdul ‘Azizi bin Abdullah bin Baz
Kemudian dalam Fatwa Al Lajnah Ad Daimah yang lain (no. 7976) dijelaskan bahwa jika seseorang sengaja tidur sehingga lalai dari shalat dan ketika bangun tidur dia pun sengaja meninggalkan shalat, hal ini dilakukan berkali-kali (bukan hanya sekali); atau mungkin pula dia mengerjakan shalat ketika dia bangun tidur namun di luar waktunya, maka orang-orang semacam ini sama saja dengan orang-orang yang meninggalkan shalat. Juga termasuk orang yang meninggalkan shalat adalah orang yang sengaja tidur dan tidak mau menunaikan shalat di waktunya, dia tidak mengambil sebab untuk bangun di pagi harinya agar bisa mengerjakan shalat tepat waktu. –Demikian maksud dari Fatwa Lajnah-
Yuk Saudara Saudariku Saatnya Kita Menarik Pelajaran
Orang yang
lalai dari shalat shubuh mungkin ada beberapa sebab. Mungkin karena ingin
mengulang pelajaran, seperti persiapan kebut semalam (SKS = sistem kebut
semalam) yang dilakukan oleh para pelajar atau mahasiswa ketika besok paginya
akan menghadapi ujian. Atau mungkin pula karena ada kerjaan yang harus dilembur
hingga larut malam. Atau mungkin pula karena malamnya diisi dengan menikmati
hiburan seperti di night club dan semacamnya. Atau mungkin pula hal
tersebut sudah menjadi kebiasaannya, apalagi sudah diseting (diatur) dengan
alarm untuk bangun di pagi pagi pada pukul 6, dan ini sudah rutin setiap
harinya. Jika memang alasan-alasannya seperti ini dan dilakukan rutin,
tanpa mengambil sebab untuk bangun pagi, maka ini
sama saja dengan meninggalkan shalat.
Ingatlah bahwa meninggalkan shalat bukanlah perkara sepele. Dosanya bukan dosa yang biasa-biasa saja. Perlu diketahui bahwa dosa meninggalkan shalat adalah termasuk dosa besar yang paling besar, sebagaimana yang dikatakan oleh para ulama berikut ini.
Ingatlah bahwa meninggalkan shalat bukanlah perkara sepele. Dosanya bukan dosa yang biasa-biasa saja. Perlu diketahui bahwa dosa meninggalkan shalat adalah termasuk dosa besar yang paling besar, sebagaimana yang dikatakan oleh para ulama berikut ini.
Ibnul Qoyyim dalam kitabnya Ash Sholah wa Hukmu
Tarikiha, hal. 7, mengatakan, ”Kaum muslimin tidaklah berselisih
pendapat (sepakat) bahwa meninggalkan shalat wajib (shalat lima waktu) dengan
sengaja adalah dosa besar yang paling besar
dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, zina,
mencuri, dan minum minuman keras. Orang
yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan
kehinaan di dunia dan akhirat.”
Dinukil oleh Adz Dzahabi dalam Al Kaba’ir (pembahasan dosa-dosa besar), hal. 25, Ibnu Hazm berkata, “Tidak ada dosa setelah kejelekan yang paling besar daripada dosa meninggalkan shalat hingga keluar waktunya dan membunuh seorang mukmin tanpa alasan yang bisa dibenarkan.”
Adz Dzahabi dalam Al Kaba’ir, hal. 26-27, juga mengatakan, “Orang yang mengakhirkan shalat hingga keluar waktunya termasuk pelaku dosa besar. Dan yang meninggalkan shalat secara keseluruhan -yaitu satu shalat saja- dianggap seperti orang yang berzina dan mencuri. Karena meninggalkan shalat atau luput darinya termasuk dosa besar. Oleh karena itu, orang yang meninggalkannya sampai berkali-kali termasuk pelaku dosa besar sampai dia bertaubat. Sesungguhnya orang yang meninggalkan shalat termasuk orang yang merugi, celaka dan termasuk orang mujrim (yang berbuat dosa).”
Semoga juga kita merenungkan hadits-hadits berikut ini yang menunjukkan besarnya dosa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja dan karena malas-malasan.
Dinukil oleh Adz Dzahabi dalam Al Kaba’ir (pembahasan dosa-dosa besar), hal. 25, Ibnu Hazm berkata, “Tidak ada dosa setelah kejelekan yang paling besar daripada dosa meninggalkan shalat hingga keluar waktunya dan membunuh seorang mukmin tanpa alasan yang bisa dibenarkan.”
Adz Dzahabi dalam Al Kaba’ir, hal. 26-27, juga mengatakan, “Orang yang mengakhirkan shalat hingga keluar waktunya termasuk pelaku dosa besar. Dan yang meninggalkan shalat secara keseluruhan -yaitu satu shalat saja- dianggap seperti orang yang berzina dan mencuri. Karena meninggalkan shalat atau luput darinya termasuk dosa besar. Oleh karena itu, orang yang meninggalkannya sampai berkali-kali termasuk pelaku dosa besar sampai dia bertaubat. Sesungguhnya orang yang meninggalkan shalat termasuk orang yang merugi, celaka dan termasuk orang mujrim (yang berbuat dosa).”
Semoga juga kita merenungkan hadits-hadits berikut ini yang menunjukkan besarnya dosa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja dan karena malas-malasan.
Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ
وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ
“(Pembatas) antara seorang muslim
dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no.
257)
Buraidah bin Al Hushoib Al Aslamiy berkata, ”Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Buraidah bin Al Hushoib Al Aslamiy berkata, ”Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ
الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
“Perjanjian antara kami dan mereka
(orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.”
(HR. Ahmad, Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al
Albani. Lihat Misykatul Mashobih no. 574)
Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu
-bekas budak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, beliau mendengar Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بَيْنَ العَبْدِ وَبَيْنَ الكُفْرِ
وَالإِيْمَانِ الصَّلَاةُ فَإِذَا تَرَكَهَا فَقَدْ أَشْرَكَ
“Pemisah Antara seorang hamba dengan
kekufuran dan keimanan adalah shalat. Apabila dia meninggalkannya, maka dia
melakukan kesyirikan.” (HR. Ath Thobariy dengan sanad shohih. Syaikh Al Albani
mengatakan hadits ini shohih. Lihat Shohih At Targib wa At Tarhib no. 566)
Oleh karena itu, orang-orang yang meninggalkan shalat seperti yang kami contohkan di atas haruslah bertaubat dengan penuh penyesalan, bertekad tidak akan mengulanginya lagi dan dia harus kembali menunaikan setiap shalat pada waktunya.
Oleh karena itu, orang-orang yang meninggalkan shalat seperti yang kami contohkan di atas haruslah bertaubat dengan penuh penyesalan, bertekad tidak akan mengulanginya lagi dan dia harus kembali menunaikan setiap shalat pada waktunya.
Namun, kalau bangun di
pagi hari ketika matahari terbit tidak menjadi kebiasaan, maka dia harus
mengerjakan shalat tersebut ketika dia ingat atau ketika dia bangun dari
tidurnya.
Kita dapat melihat hal ini dalam hadits dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا
فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
“Barangsiapa yang lupa atau tertidur
dari shalat, maka kafaroh (tebusannya) adalah dia shalat ketika dia ingat.”
(Muttafaqun’ alaih, diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Lihat Misykatul
Mashobih yang ditahqiq oleh Syaikh Al Albani)
Dari Abu Qotadah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Dari Abu Qotadah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ليس في النوم تفريط إنما التفريط في اليقظة .
فإذا نسي أحدكم صلاة أو نام عنها فليصلها إذا ذكرها فإن الله تعالى قال : ( وأقم
الصلاة لذكري )
“Jika seseorang tertidur, itu
bukanlah berarti lalai dari shalat. Yang disebut lalai adalah jika seseorang
dalam keadaan sadar (sudah terbangun). Jika seseorang itu lupa atau tertidur,
maka segeralah dia shalat ketika dia ingat. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang
artinya), “Tunaikanlah shalat ketika seseorang itu ingat.” (QS. Thaha : 14).”
(HR. Muslim. Shohih. Lihat Misykatul Mashobih yang ditahqiq oleh Syaikh Al
Albani)
Bagaimana Mengerjakan
Shalat Ketika Matahari Terbit padahal Terdapat Larangan Mengenai Hal Ini?
Dijelaskan dalam Fatwa Lajnah no.
5545 bahwa jika seseorang tertidur sehingga luput dari shalat shubuh, dia
terbangun ketika matahari terbit atau beberapa saat sebelum matahari terbit
atau beberapa saat sesudah matahari terbit; maka wajib baginya mengerjakan
shalat shubuh ketika dia terbangun, baik matahari terbit ketika dia sedang
shalat atau ketika mau memulai shalat matahari sedang terbit atau pun memulai
shalat ketika matahari sudah terbit, dalam kondisi ini hendaklah dia
sempurnakan shalatnya sebelum matahari memanas. Dan
tidak boleh seseorang menunda shalat shubuh hingga matahari meninggi atau
memanas.
Adapun hadits yang menyatakan
larangan shalat ketika matahari terbit karena pada waktu itu matahari terbit
pada dua tanduk setan (HR. Muslim), maka larangan
yang dimaksudkan adalah jika kita mau mengerjakan shalat sunnah yang tidak memiliki sebab
atau mau mengerjakan shalat wajib yang tidak
disebabkan karena lupa atau karena tertidur.
Demikian maksud
dari Fatwa Lajnah-
Oleh karena itu, jika memang kita lupa atau tertidur sehingga luput menunaikan shalat wajib, maka tidak terlarang kita mengerjakan shalat ketika matahari terbit. Wallahu a’lam bish showab.
Oleh karena itu, jika memang kita lupa atau tertidur sehingga luput menunaikan shalat wajib, maka tidak terlarang kita mengerjakan shalat ketika matahari terbit. Wallahu a’lam bish showab.
Ya Allah, jadikanlah kami sebagai
hamba-hamba-Mu yang selalu ta’at kepada-Mu.
“Aamiin”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar