Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, shalawat dan salam semoga
dilimpahkan kepada Nabi dan rasul yang paling mulia, Nabi Muhammad,
keluarga dan para sahabatnya serta segenap orang yang menelusuri jejak
ajaran mereka hingga hari pembalasan, wa ba’du.
Sesungguhnya wanita muslimah mempunyai kedudukan yang sangat tinggi di
dalam Islam dan pengaruh yang begitu besar di dalam kehidupan setiap
Muslim. Dialah sekolah pertama di dalam membangun masyarakat yang shalih
jika ia berjalan sesuai dengan petunjuk Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena berpegang teguh kepada kedua
sumber itu dapat menjauhkan setiap Muslim laki-laki dan wanita dari
kesesatan di dalam segala sesuatu.
Kesesatan bangsa-bangsa dan penyimpangannya tidak akan terjadi kecuali
karena mereka menjauh dari ajaran Allah Subhanahu wa Ta’ala dan ajaran
yang diajarkan oleh para nabi dan rasulNya. Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Aku tinggalkan pada kamu dua perkara, kamu tidak akan
tersesat selagi kamu berpegang teguh kepadanya, yaitu Kitabullah
(Al-Qur’an) dan Sunnah NabiNya” [Diriwayatkan Imam Malik didalam Kitab
Al-Muwaththa’]
Didalam Al-Qur’an terdapat banyak ayat yang menunjukkan betapa
pentingnya kaum wanita sebagai ibu, sebagai istri, sebagai saudara dan
sebagai anak. Mereka juga mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban,
sedangkan Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berfungsi
menjelaskan secara detail.
Urgensi atau pentingnya (peran wanita) itu tampak di dalam beban
tanggung jawab yang harus diembannya dan perjuangan berat yang harus ia
pikul yang pada sebagiannya melebihi beban tanggung jawab yang dipikul
kaum pria. Maka dari itu, di antara kewajiban terpenting kita adalah
berterima kasih kepada ibu, berbakti kepadanya dan mempergaulinya dengan
baik. Dalam hal ini ia harus lebih diutamakan dari pada ayah. Allah
Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Artinya : Dan kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua
orang ibu-bapaknya ; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah
yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah
kepada-Ku dan kepada kedua ibu bapakmu, hanya kepada Ku-lah kamu
kembali” [Luqman : 14]
“Artinya : Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada
dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan
melahirkannya dengan susah payah pula. Mengandungnya sampai menyapihnya
adalah tiga puluh bulan” [Al-Ahqaf : 15]
Ada seorang lelaki datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam seraya berkata : “Ya Rasulullah, siapa manusia yang lebih berhak
untuk saya pergauli dengan baik ?” Jawab Nabi, “Ibumu” Ia bertanya lagi,
“Lalu siapa?” Jawab beliau, “Ibumu”, Ia bertanya lagi, “Lalu siapa lagi
?” Beliau jawab “Ayahmu” [Diriwayatkan oleh Imam Bukhari]
Makna yang terkandung di dalam hadits ini adalah bahwa ibu harus
mendapat 3x (tiga kali) lipat perbuatan baik (dari anaknya) dibandingkan
bapak.
Kedudukan istri dan pengaruhnya terhadap jiwa laki-laki telah dijelaskan
oleh ayat berikut ini.
“Artinya : Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan
untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan
merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan
sayang” [Ar-Rum : 21]
Ibnu Katsir di dalam tafsirnya tentang mawadah wa rahmah mengatakan :
Mawaddah adalah rasa cinta dan Rahmah adalah rasa kasih sayang, karena
sesungguhnya seorang laki-laki hidup bersama istrinya adalah karena
cinta kepadanya atau karena kasih dan sayang kepadanya, agar mendapat
anak keturunan darinya.
Sesungguhnya ada pelajaran yang sangat berharga dari Khadijah
Radhiyallahu anha dimana beliau mempunyai peranan yang sangat besar
dalam menentramkan rasa takut yang dialami Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam ketika Malaikat Jibril turun kepadanya dengan membawa
wahyu di goa Hira’ untuk pertama kalinya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam datang kepada Khadijah dalam keadaan seluruh persendiannya
gemetar, seraya bersabda.
“Artinya : Selimuti aku! Selimuti aku! Sungguh aku mengkhawatirkan
diriku” Maka Khadijah berkata : “Tidak. Demi Allah, Allah tidak akan
membuatmu menjadi hina sama sekali, karena engkau selalu menjalin
hubungan silaturahmi, menanggung beban, memberikan bantuan kepada orang
yang tak punya, memuliakan tamu dan memberikan pertolongan kepada orang
yang berada di pihak yang benar” [Muttafaq Alaih]
Kita juga tidak lupa peran Aisyah Radhiyallahu ‘anha dimana para tokoh
sahabat Nabi banyak mengambil hadits-hadits dari beliau, dan begitu pula
kaum wanita banyak belajar kepadanya tentang hukum-hukum yang berkaitan
dengan mereka. Dan belum lama, yaitu pada zaman Imam Muhammad bin Sa’ud
rahimahullah, beliau dinasehati oleh istrinya agar mau menerima dakwah
tokoh pembaharu, yaitu Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah, ketika
Syaikh Muhammad menawarkan dakwah kepadanya. Nasehat sang istri
mempunyai pengaruh yang begitu besar sehingga terjadi kesepakatan di
antara mereka berdua untuk memperbaharui dakwah dan menyebar luaskannya,
(yang hingga kini) kita merasakan pengaruhnya dalam penegakkan Aqidah
kepada penduduk Jazirah Arab.
Tidak diragukan lagi bahwa ibu saya pun rahimahullah, mempunayi peran
yang sangat besar dan pengruh yang sangat dalam di dalam memberikan
dorongan kepada saya untuk giat belajar (menuntut ilmu). Semoga Allah
melipat gandakan pahalanya dan memberinya balasan yang terbaik atas
jasanya kepada saya.
Dan hal yang tidak dapat dipungkiri adalah bahwa rumah tangga yang
dihiasi dengan penuh rasa kasih sayang, rasa cinta, keramahan dan
pendidikan yang Islami akan berpengaruh terhadap suami. Ia akan selalu
beruntung, dengan izin Allah, di dalam segala urusannya, berhasil di
dalam segala usaha yang dilakukannya, baik di dalam menuntut ilmu,
perniagaan ataupun pertanian dan lain-lainnya.
Hanya kepada Allah jualah saya memohon agar membimbing kita semua ke
jalan yang Dia cintai dan Dia ridhai. Shalawat dan salam atas Nabi
Muhammad, keluarga dan para sahabatnya. [Majmu Fatawa, jilid 3, halaman
348]
[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah
Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa
Terkini, hal 421-424, Darul Haq].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar