Dari Abdullah Bin Mas’ud
Radhiallahu’anhu Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda
“Sesungguhnya orang yang paling
keras siksanya kelak pada hari kiamat adalah para perupa” (HR Al Bukhari, Fathul
Bari : 10/382)
Dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu
bahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam Bersabda:
“Allah Tabaroka wata’ala berfirman
: “siapakah yang lebih zhalim dari pada orang yang menciptakan (sesuatu) seperti
ciptaanKu. Maka hendaknya mereka menciptakan sebutir biji atau menciptakan
seekor semut kecil” (HR Al Bukhari, Fathul Bari : 10/385)
Dalam hadits marfu’ yang
diriwayatkan Ibnu Abbas Radhiallahu’anhu Nabi Shallallahu’alaihi wasallam
bersabda :
“Setiap tukang gambar ada di
nereka, diciptakan untuknya (dari) setiap gambar yang ia bikin sebuah nyawa,
sehingga disiksa di Jahannam.”
Ibnu Abbas berkata : “Jika tidak
ada jalan lain kecuali engkau harus menggambar maka gambarlah pepohonan dan
sesuatu yang tidak bernyawa” (HR Muslim : 3/1671)
Hadits-hadits di muka adalah dalil
diharamkannya menggambar sesuatu yang memiliki ruh, baik manusia atau hewan,
memiliki bayangan atau tidak. Gambar yang dimaksud bersifat umum, baik berupa
cetakan, dengan tangan biasa, relief, ukiran, pahatan, atau patung yang di buat
dengan cetakan, semua hukumnya haram.
Seoarang muslim adalah orang yang
patuh terhadap ketentuan nash syariat. Ia tidak membantah dengan mengatakan:
“saya tidak menyembah dan bersujud kepada gambar-gambar itu !!”
Seandainya orang yang berakal mau
sedikit berfikir dan merenungkan satu saja dari bahaya beredarnya gambar-gambar
pada saat ini, niscaya ia mengetahui hikmah mengapa gambar-gambar itu diharamkan
dalam Islam. Yaitu, betapa saat ini kita saksikan gambar-gambar telah banyak
membuat kerusakan tatanan masyarakat. Gambar-gambar porno merebak di mana-mana.
Gambar-gambar tersebut merangsang dan membangkitkan syahwat dan nafsu birahi
sehingga tak jarang gara-gara pengaruh melihat gambar tersebut orang kemudian
nekat melakukan perbuatan zina. Seharusnya setiap muslim tidak menyimpan di
rumahnya gambar-gambar dari makhluk yang bernyawa, karena hal itu akan menjadi
sebab enggannya malaikat masuk rumah.
Rasulullah Shallallahu’alaihi
wasallam bersabda :
“Malaikat tidak masuk ke dalam
rumah yang di dalamnya ada anjing atau gambar-gambar” (HR Al Bukhari, Fathul
Bari : 10/380)
Di sebagian rumah umat Islam, kita
menyaksikan patung-patung, bahkan sebagiannya merupakan sesembahan orang-orang
kafir, patung-patung itu dijajar yang menurut dalih mereka sebagai koleksi
(Barang antik) atau hiasan. Hukum haramnya patung-patung tersebut tentu lebih
keras dari pada yang lainnya, juga gambar yang digantung (di dinding) lebih
keras dari yang tidak di gantung.
Berapa banyak gambar-gambar yang
menyebabkan pengkultusan. Berapa gambar-gambar yang justru mengungkap kembali
luka sejarah yang menyedihkan. Berapa banyak gambar-gambar yang kemudian
mengakibatkan saling menyombongkan diri.
Ada yang mengatakan, gambar itu
sebagai kenangan, ini tidak benar, sebab tempat mengenang, misalnya pada
keluarga atau saudara sesama muslim adalah di hati, dengan mendoakan agar mereka
diampuni oleh Allah dan mendapatkan rahmat Nya. Karena itu, setiap gambar
harus di keluarkan dari rumah atau dihancurkan. Kecuali gambar-gambar yang
memang sulit sekali dihilangkan dan sungguh ini adalah bencana umum umat Islam
seperti gambar-gambar yang ada di dalam kaleng-kaleng makanan, gambar-gambar
dalam kamus, buku-buku referensi dan buku-buku yang ada manfaat di dalamnya.
Tetapi dengan tetap berusaha menghilangkannya, jika memungkinkan, terutama
gambar-gambar yang kotor dan jauh dari akhlak islam. Dan dibolehkan menyimpan
gambar-gambar yang amat dibutuhkan. Misalnya photo diri dalam KTP. Sebagian
ulama juga ada yang membolehkan gambar pada perabot-perabot rumah, seperti pada
karpet atau alas lantai (yang diinjak kaki).
“Maka bertakwalah kamu kepada
Allah semampumu” (At Taghabun : 16).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar