LARANGAMN MENGGAMBAR MAKHLUK HIDUP
Bismillaahirrahmaanirrahiimi
Assalamualaikum Warahmatullai Wabarkaatuh
#Oleh: Abu Samah Al-Hafidz
Ada beberapa
hadits berkaitan dengan larangan menggambar makhluk hidup, yaitu :
عَنْ أَبِي جُحَيْفَةَ أَنَّهُ
اشْتَرَى غُلَامًا حَجَّامًا فَقَالَ: " إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الدَّمِ وَثَمَنِ الْكَلْبِ وَكَسْبِ
الْبَغِيِّ، وَلَعَنَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَالْوَاشِمَةَ
وَالْمُسْتَوْشِمَةَ وَالْمُصَوِّرَ "
Dari Abu
Juhaifah : Bahwasannya ia pernah membeli seorang budak tukang bekam, lalu ia
berkata : "Sesungguhnya Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam melarang
hasil penjualan darah, hasil penjualan anjing, dan hasil pelacuran. Beliau juga
melaknat pemakan riba dan yang memberi makan riba, orang yang mentato dan yang
minta ditato, serta melaknat penggambar" [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy
no. 2086 & 2238 & 5945 & 5962, Abu Daawud no. 3483, dan yanglainnya].
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: سَمِعْتُ
النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: " إِنَّ أَشَدَّ
النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ "
Dan ‘Abdullah
(bin Mas’uud), ia berkata : Aku pernah mendengar Nabi shallallaahu ‘alaihi
wa sallam bersabda : “Sesungguhnya manusia yang paling keras adzabnya di
sisi Allah adalah al-mushawwiruun (para tukang gambar)” [Diriwayatkan oleh
Al-Bukhaariy no. 5950, Muslim no. 2109, An-Nasaa’iy no. 5364, dan yang
lainnya].
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهَا، قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ سَفَرٍ
وَقَدْ سَتَرْتُ بِقِرَامٍ لِي عَلَى سَهْوَةٍ لِي فِيهَا تَمَاثِيلُ، فَلَمَّا
رَآهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَتَكَهُ، وَقَالَ: "
أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُضَاهُونَ بِخَلْقِ
اللَّهِ " قَالَتْ: فَجَعَلْنَاهُ وِسَادَةً أَوْ وِسَادَتَيْنِ
Dari ‘Aaisyah radliyallaahu
‘anhaa : Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah datang
dari safar (bepergian), sedangkan aku telah menutupkan sebuah tirai pada sebuah
rak kepunyaanku. Pada tirai itu terdapat gambar-gambar. Ketika Rasulullah shallallaahu
‘alaihi wa sallam melihatnya, beliau mencabutnya dan bersabda : “Manusia
yang paling keras siksanya pada hari kiamat adalah orang-orang yang menyamai
(menandingi) ciptaan Allah”. ‘Aaisyah radliyallaahu 'anhaa berkata :
“Maka tirai itu kami jadikan sebuah bantal atau dua bantal” [Diriwayatkan oleh
5954, Muslim no. 2107, An-Nasaa’iy no. 5356, dan yang lainnya].
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُمَا، قَالَ: قَال النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " إِنَّ
أَصْحَابَ هَذِهِ الصُّوَرِ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيُقَالُ لَهُمْ
أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ "
Dari Ibnu ‘Umar
radliyallaahu ‘anhumaa, ia berkata : Telah bersabda Nabi shallallaahu
‘alaihi wa sallam : “Sesungguhnya pembuat gambar-gambar ini akan diadzab
pada hari kiamat, dan akan dikatakan kepada mereka : ‘Hidupkanlah apa yang
kalian ciptakan” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 5951 & 7558,
Muslim no. 2108, An-Nasaa’iy no. 5361, dan yang lainnya].
عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي الْحَسَنِ،
قال: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ، فَقَالَ: إِنِّي رَجُلٌ أُصَوِّرُ هَذِهِ
الصُّوَرَ فَأَفْتِنِي فِيهَا؟ فَقَالَ لَهُ: ادْنُ مِنِّي فَدَنَا مِنْهُ، ثُمَّ
قَالَ: ادْنُ مِنِّي فَدَنَا حَتَّى وَضَعَ يَدَهُ عَلَى رَأْسِهِ، قَالَ:
أُنَبِّئُكَ بِمَا سَمِعْتُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: " كُلُّ
مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ يَجْعَلُ لَهُ بِكُلِّ صُورَةٍ صَوَّرَهَا نَفْسًا
فَتُعَذِّبُهُ فِي جَهَنَّمَ "، وقَالَ: إِنْ كُنْتَ لَا بُدَّ فَاعِلًا
فَاصْنَعِ الشَّجَرَ، وَمَا لَا نَفْسَ لَهُ فَأَقَرَّ بِهِ نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ
Dari Sa’iid bin
Abil-Hasan, ia berkata : Ada seorang laki-laki yang mendatangi Ibnu ‘Abbaas,
lalu berkata : “Sesungguhnya aku adalah seorang laki-laki yang punya pekerjaan
menggambar gambar-gambar ini. Berilah aku fatwa”. Ibnu ‘Abbaas berkata
kepadanya : “Mendekatlah kemari”. Ia pun mendekat kepadanya, hingga Ibnu
‘Abbaas meletakkan tangannya di atas kepala laki-laki itu. Kemudian Ibnu
‘Abbaas berkata : “Aku akan memberitahukan kepadamu tentang sesuatu yang aku
dengar dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Aku mendengar
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Setiap
penggambar berada di neraka. Akan diberikan ruh kepada setiap gambar yang ia
buat, lalu gambar tadi akan menyiksanya di Jahannam”. Ibnu ‘Abbaas berkata
: “Seandainya engkau memang harus menggambar, maka gambarlah pohon dan apa saja
yang tidak mempunyai nyawa” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 2225 & 5963
& 7042 dan Muslim no. 2110].
عَنْ أَبِي زُرْعَةَ، قال: دَخَلْتُ
مَعَ أَبِي هُرَيْرَةَ فِي دَارِ مَرْوَانَ، فَرَأَى فِيهَا تَصَاوِيرَ، فَقَالَ:
سمعت رسول اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: " قَالَ اللَّهُ
عَزَّ وَجَلَّ: وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ خَلْقًا كَخَلْقِي
فَلْيَخْلُقُوا ذَرَّةً أَوْ لِيَخْلُقُوا حَبَّةً أَوْ لِيَخْلُقُوا شَعِيرَةً
"
Dari Abu
Zur’ah, ia berkata : Aku pernah masuk bersama Abu Hurairah di rumah Marwaan,
lalu ia (Abu Hurairah) melihat di dalamnya ada beberapa gambar. Abu Hurairah
berkata : Aku pernah mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam
bersabda : “Allah ‘azza wa jalla berfirman : ‘Dan siapakah yang lebih dhalim
daripada orang yang menciptakan seperti ciptaanku ?. Hendaklah ia ciptakan
sebutir biji atau hendaklah ia ciptakan sebutir gandum” [Diriwayatkan oleh
Al-Bukhaariy no. 5953 & 7559 dan Muslim no. 2111].
Hadits-hadits
di atas menunjukkan bahwa menggambar makhluk bernyawa (atau membuat patung
makhluk bernyawa) termasuk dosa besar. ‘Illat hukum pengharaman ini
diantaranya adalah adanya unsur penandingan terhadap ciptaan Allah dan
penyamaan perbuatan makhluk dengan perbuatan Al-Khaaliq[1].
Oleh karena itu, Allah ‘azza wa jalla berfirman kelak di hari kiamat
kepada para penggambar :
أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ "
“Hidupkanlah
apa yang kalian ciptakan”.
Perbuatan
menggambar makhluk hidup termasuk dosa besar di antara dosa-dosa besar, akan
tetapi pelakunya tidak sampai pada derajat kufur akbar. Tidak ada ulama dulu
dan sekarang yang menghukumi kufurnya secara mutlak para penggambar. Kecuali,
apabila ia mempunyai niat atau tujuan dengan pembuatan gambarnya itu untuk
menyerupakan perbuatan Al-Khaaliq dengan perbuatan dirinya, maka ia kafir
dengan tujuan ini[2].
Faedah
Lain :
Sebagian orang
berpendapat bahwa orang yang membuat undang-undang buatan adalah kufur akbar
secara mutlak (tanpa perincian) dengan alasan (‘illat) : orang tersebut
telah menyaingi kekhususan Allah, yaitu : tasyrii’. Pembuatan dan/atau
penetapan hukum hanyalah hak Allah. Barangsiapa yang mengambil hak ini, maka
kafir. Begitu kata mereka.
Dengan memahami
kasus hukum tashwiir di atas, maka nampak kesalahan pendapat mereka
tersebut. Seandainya orang yang membuat aturan itu kafir dengan alasan
menyaingi kekhususan Allah dalam penciptaan/pembuatan produk hukum; maka seharusnya
orang yang menyaingi kekhususan Allah dalam penciptaan makhluk juga dihukumi
kafir. Jika orang yang membuat undang-undang dianggap telah menjadikan dirinya
sebagai saingan Allah dalam masalah tasyrii’, maka penggambar telah
menjadikan dirinya sebagai saingan Allah dalam masalah penciptaan. Sama saja
duduk permasalahannya. Kenyataannya, penggambar tidaklah dihukumi kafir
berdasarkan ijma’.
Dengan
demikian, alasan (‘illat) menyaingi salah satu kekhususan Allah tidak
mesti mengkonsekuensikan kufur akbar. Pendek kata, orang yang membuat
undang-undang atau peraturan tidak bisa dihukumi kafir akbar tanpa melihat
perincian kondisi dari pelakunya.[3]
Yang lebih
menguatkan hal itu adalah para ulama sepakat tidak mengkafirkan bughaat,
berdasarkan firman Allah ta’ala :
وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ
الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا
عَلَى الأخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِيءَ إِلَى أَمْرِ اللَّهِ
“Dan jika ada
dua golongan dari orang-orang mukmin berperang maka damaikanlah antara
keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap
golongan yang lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga
golongan itu kembali kepada perintah Allah” [QS. Al-Hujuraat : 9].
Dalam ayat itu
Allah di atas dipakai kata ath-thaaifah, dan salah satu makna ath-thaaifah
adalah al-jamaa’atu minan-naas (sekelompok orang).[4]
Dan lazimnya kelompok pemberontak (bughat) dipimpin oleh
seseorang yang membuat dan menerapkan aturan-aturan/hukum kepada anak buahnya
untuk melawan pemerintah yang sah. Hukum ini tentu saja bertentangan dengan
hukum Allah. Namun, tidak ada ulama yang mengkafirkan bughat dengan
sebab itu sebagaimana disebutkan sebelumnya. Hal yang sama pada kelompok
pembegal dan pencuri yang mereka itu tidak dikafirkan para ulama berdasarkan ijma’.
Wallaahu a’lam
bish-shawwaab.
Semoga ada
manfaatnya.
[abul-jauzaa’,
banyak mengambil faedah dari buku Al-Hukmu bi-Ghairi Maa Anzalallaah
oleh Bundar bin Naayif Al-‘Utaibiy, hal. 30-31 – perum ciomas permai, ciapus,
ciomas, bogor – 17041434/27022013 – 00:56]. Wallahu’alam.
“Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita
semua Aamiin”
CATATAN:
أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ
الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُضَاهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ
“Manusia yang
paling keras siksanya pada hari kiamat adalah orang-orang yang menyamai
(menandingi) ciptaan Allah”.
قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: وَمَنْ
أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ خَلْقًا كَخَلْقِي
“Allah ‘azza
wa jalla berfirman : ‘Dan siapakah yang lebih dhalim daripada orang yang
menciptakan seperti ciptaanku ?.
وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنِ افْتَرَى
عَلَى اللَّهِ كَذِبًا أَوْ قَالَ أُوحِيَ إِلَيَّ وَلَمْ يُوحَ إِلَيْهِ شَيْءٌ وَمَنْ
قَالَ سَأُنْزِلُ مِثْلَ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ
“Dan siapakah
yang lebih dhalim daripada orang yang membuat kedustaan terhadap Allah atau
yang berkata: "Telah diwahyukan kepada saya", padahal tidak ada
diwahyukan sesuatu pun kepadanya, dan orang yang berkata: "Saya akan
menurunkan seperti apa yang diturunkan Allah" [QS. Al-An’aam : 93].
[3] Para ulama telah
menjelaskan hukum kafir dalam permasalahan berhukum selain hukum Allah adalah
bagi orang yang mengatakan tidak wajib berhukum dengan hukum Allah,
menghalalkannya/membolehkan berhukum selain hukum Allah, menganggap selain
hukum Allah afdlal (lebih utama), atau boleh memilih antara hukum Allah
atau selain hukum Allah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar